Detikkasus.com | Sidoarjo – Hari selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 09 ,00 wib s/d selesai Danramil 0816/04 Porong, mewakili Dandim 0816/Sidoarjo menghadiri undangan di lapas kelas 1 Surabaya di desa kebonagung Kecamatan Porong .
Dalam rangka pencanangan pembangunan zona integritas prioritas nasional pencegahan korupsi di lembaga pemasyarakatan kelas 1 surabaya yang di hadiri oleh ,Kepala LP kelas 1 Surabaya ,Kepala divisi pemasyarakatan jatim,Kepala kantor wilayah kementrian hukum dan Ham jatim,dan perwakilan dari Bupati sidoarjo,serta perwakilan dari Kapolresta sidoarjo,Kepala BNNK Sidoarjo,Ombudsman Rl,Dankompi Brimob Porong dan Pencanangan pembangunana zona integritas prioritas nasional pencegahan korupsi di lembaga pemasyarakatan kelas 1 Surabaya.
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani merupakan komitmen bersama Pengadilan Negeri Sidoarjo bersama jajaran instansi pemerintah daerah dan penegak hukum untuk percepatan reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas pada prinsipnya merupakan deklarasi / pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas.
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan pada Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjodan pimpinan instansi daerah serta pimpinan lembaga penegak hukum di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Sambutan oleh Kepala lembaga pemasyarakatan kelas 1 Surabaya,
“Saya mengucapkan anyak terima kasih atas kehadiran Bupati Sidoarjo selaku pemerintah daerah dan instansi atau lembaga penegak hukum selaku rekan kerja lembaga peradilan di wilayah Sidoarjo. Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.” Ujarnya.
Ketua Ombudsman menyampaikan, “bahwa Pembangunan Zona Integritas adalah amanat Presiden dalam Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Yang kemudian dipertegas dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.” Tegasnya. Kepala kantor wilayah kementrian Hukum dan Ham jawa timur menambahkan, ” Setelah dilakukan Pencanganan Zona Integritas tahap selanjutnya adalah
Pembangunan Zona Integritas yang difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.” tuturnya. (Lyn/Zeey)