Detikkasus.com | Jember-, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang sdh maemasuki pada Tahapan Hari Tenang meningkatkan suhu Politik doseluruh daerah yang sedang melaksanakan Pilkada Serentak 2018, sedang di Kabupaten Jember sendiri pelaksanaan Pilkada hanya untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur saja.
Kondisi tersebut tentunya perlu adanya penekanan dari para Komandan Satuan untuk selalu mempedomani ketentuan-ketentuan terkait Netraltas TNI dalam rangka menghindarkan Prajurit agar tidak terjebak pada pusaran politik Pilkada 2018.
Seperti yang dilakukan oleh Dandim 0824 Jember Letkol Inf Arif Munawar dalam pernyataannya menindak lanjuti arahan struktural dari Komando Atas agar seluruh Prajurit TNI diseluruh Satuan agar senantiasa mempedomani ketentuan Netralitas TNI.
Hal tersebut utamanya mengacu pada UURI no. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Bahwa netral adalqh Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak. Sedangkan Netralitas adalah TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Lebih lanjut Letkol Inf Arif Munawar memerintahkan kepada nggota jajarannya agar memperhatikan implementasi netralitas TNI dalam Pilkada diantaranya : Mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.
Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada. Satuan/Perorangan/fasilitas/ TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.
Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada. Khusus bagi keluarga prajurit TNI (istri/suami/anak parjurit TNI) hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut.
Sedangkan hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian kepada seluruh anggota, antara lain : Membatasi diri untuk tidak berada secara fisik, baik perorangan maupun fasilitas dinas di arena tempat penyelenggaraan kampanye peserta Pemilu dan Pilkada. Melaksanakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang agar tidak ada pemasangan identitas peserta Pemilu dan Pilkada di lingkungan markas, asrama, dan fasilitas -fasilitas TNI lainnya.
Dalam melaksanakan tugas agar lebih mewaspadai daerah-daerah rawan konflik (Politik, Ekonomi dan Sara). Mencegah bentrokan fisik antar massa atau perorangan pendukung partai politik di sekitar markas, kesatrian, asrama, kompleks TNI atau daerah sekitarnya pada radius kurang lebih 100 meter, apabila tidak terdapat aparat Polri/Hansip/petugas yang menangani, maka prajurit TNI secara unit/satuan wajib menghentikan /melerai, selanjutnya menyerahkan permasalahan kepada aparat Polri terdekat, dengan tetap menjaga Netralitas TNI.
Tidak melakukan kegiatan berupa komentar, penilaian dan mendiskusikan maupun arahan apapun tentang kontestan peserta Pemilu dan Pilkada kepada keluarga dan lingkungannya. Tidak memberikan bantuan dalam bentuk dan kepentingan kegiatan apapun kepada peserta bakal calon Pemilu dan Pilkada di luar tugas dan fungsi TNI.
Mengantisipasi dan mewaspadai setiap perkembangan situasi dikungkungnya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarki, apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu dan Pilkada.
Selanjutnya Prajurit TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dilarang untuk:Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu dan Pilkada kepada keluarga atau masyarakat. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu dan Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI. Berada di arena Tempat Pemungutas Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.
Secara perorangan/fasilitas/imstansi untuk mensukseskan kandidat tertentu /kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI. Melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi Keputusan KPU dan Panwaslu.
Secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, Panitia Pemilih, Panitia Pendaftaran Pemilih, peserta dan atau juru kampanye.
Terlibat dan ikut campur dalam menentukan menerapkan peserta pemilu baik perorangan atau kelompok partai. Memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau calon tertentu. Tidak melakukan tindakan dan /atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten /Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu).
Itulah diantaranya pedoman yang harus dipegang teguh oleh seluruh Prajurit TNI diseluruh satuan dan akan dilakukan tindakan tegas apabila ada Prajurit TNI yang melakukan pelanggaran Netralitas TNI dalam Pilkada 2018. Tegas Letkol Inf Arif Munawar. (Sis24)