Detikkasus.com | Jember-, Pada hari Selasa 17/07/2018 Pukul 08.00 Wib bertempat di Aula Yon Armed 8/105 Tarik Jember dilaksanakan pengarahan terkait Dinas Kegarnisunan TNI yang dilakukan oleh Dandim 0824 Letkol Inf Arif Munawar Selaku Komandan Sub Garnisun Wilayah Kabupaten Jember.
Bahwa sesuai Peraturan Panglima TNI No 48 tahun 2014 tentang Peraturan Dinas Garnisun (PDG) menyatakan bahwa pengertian Garnisun Tetap (Gartap) merupakan wilayah/daerah dimana terdapat tempat penempatan, kedudukan, pemusatan pasukan TNI (TNI AD, TNI AU, TNI AL) secara tetap pada waktu negara dalam keadaan damai dan memiliki batas-batas wilayah yang telah ditentukansesuai keputusan panglima TNI.
Sedangkan Gartisun Tetap (Gartap) membawahi seluruh Sub Garnisun yang ada di wilayahnya adalah satuan komando kewilayahan (Kodim) yang berada didalam wilayah Garnisun Tetap, sehingga kalau mengacu pada peraturan Panglima TNI tersebut berarti Dandim merangkap jabatan sebagai Komandan Sub Garnisun termasuk Dandim 0824 Jember.
Fungsi Garnisun sendiri diantaranya menyelenggarakan dinas kegarnisunan meliputi dinas jaga, dinas keamanan, patroli, protokoler, pemakaman, satuan lapangan pengamanan khusus (satlappamsus) kemudian melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap setiap prajurit TNI yang melanggar disiplin, Tata tertib, sebagai tindakan awal sebelum dilimpahkan ke Polisi Militer.
Selanjutnya melakukan pengawasan siaga pasukan militer dalam memelihara pemantapan situasi keamanan dan ketertiban wilayah, menyelenggarakan pemeliharaan moril, pergeseran pasukan dan pengawasan anggota TNI diwilayahnya.
Berpedoman pada hal tersebut sehingga Letkol Inf Arif Munawar memandang perlu adanya sosialisasi dan pengarahan kepada prajurit-prajurit satuan tetangga dengan berkoordinasi dengan Komandan Satuan tersebut, seperti yang dilakukan di Batalyon Armed 8/105 Tarik Jember, terkait fungsi kegarnisunan.
Diawali dengan sambutan Danyon Armed 8/105 Tarik mayor Arm Ferdian Primadona menyampaikan selamat datang kepada Dandim 0824 selaku Komandan Sub Garnisun diwilayah Kodim 0824 Jember, kepada anggota sekalian agar memperhatikan arahan Dandim 0824 nanti terkait tugas dan fungsi kegarnisunan.
Hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Wakil Kepala RS Baladhika Husada (DKT) Jember Mayor Ckm Warta, Komandan Subdenpom V/3-2 Jember Lettu Cpm Aminudin Rahmat, Poasi Ops Kodim 0824 Kapten Inf Sugiono serta seluruh Perwira Yon Armed 8/105 Tarik.
Pada kesempatan tersebut Letkol Inf Arif Munawar yang didampingi oleh Danyon Armed 8/105 Tarik Mayor Arm Ferdian Primadona dihadapan 200 orang prajurit Yon Armed 8/105 Tarik menyampaikan bahwa fungsi kegarnisunan yang dimaksud sebenarnya lebih pada fungsi koordinasi antar satuan dimana Kodim sebagai Sub Garnisun disuatu wilayah menjadi koordinatornya.
Dengan demikian maka tidak sampai terjadi pergesekkan yang tidak perlu diantara satuan-satuan yang berada disuatu wilayah tersebut, kami dari Kodim 0824 Jember sendiri antar Komandan Satuan sudah terjalin koordinasi yang baik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan diwilayah.
Beberapa kegiatan yang telah berjalan dengan baik sesuai fungsi kegarnisunan di Kabupaten Jember diantaranya pemakaman militer, upacara militer, pengamanan Khusus (VVIP) dan lain-lain. Hal tersebut patut kita pelihara dan kita tingkatkan termasuk pada hal-hal lainnya silahkan dikoordinasikan bahkan apabila ada personel yang memiliki kepentingan ataupun permasalahan di suatu desa misalnya hendaknya dikoordinasikan dengan Babinsa dan sebagainya.
Sehingga segala sesuatu yang menyangkut kegiatan kewilayahan yang dilakukan satuan-satuan TNI seperti Yon Armed 8/105 Tarik maupun satuan TNI lainnya yang ada di kabupaten Jember dapat dilaksanakan sesuai garis koordinasi yang benar sesuai peraturan kegarnisunan.
Selanjutnya Letkol Inf Arif Munawar mengajak seluruh prajurit untuk bersikap, bertindak bahkan berpikiran positif, hilangkan sifat arogansi kita sebagai Prajurit TNI, hal ini berkaitan dengan Fungsi Teritorial yang menjadi fungsi utama TNI.
Dengan adanya Fungsi Teritorial menjadi Fungsi Utama TNI tersebut sehingga mengamanatkan kepada prajurit TNI untuk melaksanakan fungsi pembinaan teritorial (Binter), sedangkan Binter yang dilaksanakan meliputi Binter Satuan Non Kowil dan Binter Kowil.
Binter Non Kowil atau Pembinaan Teritorial Bukan Komando Kewilayahan dilakukan oleh satuan tempur/bantuan tempur yang bersifat terbatas pada radius tertentu dari pangkalannya/satuannya, sedangkan Binter Kowil adalah Pembinaan Teritotial Komando Kewilayahan sifatnya menyeluruh diwilayah satuan kewilayahan (Kodim) tersebut.
Sedangkan Pembinaan teritorial sendiri adalah upaya dalam rangka memberdayakan potensi wilayah menjadi potensi pertahanan dengan mewujudkan ruang, alat dan kondisi juang (RAK Juang) yang tangguh dalam menunjang Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) yang merupakan sistem pertahanan NKRI. Pungkas Letkol Inf Arif Munawar. (Sis24)