NO: PR / 4463 / XII / PENREM / 2017
Detikkasus.com – Lamongan. Bertempat di Hall Hotel Grand Mahkota Lamongan Jl. Sunan Drajat No. 24 Kab. Lamongan pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2017 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pemilu yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Lamongan, dengan penanggung jawab Sudjito, SE (Kaban Kesbangpol Kab. Lamongan) diikuti sekitar 200 orang. Jumat 15/12/2017.
Hadir dalam kegiatan ini” Letkol Arh Sukma Yudha Wibawa (Dandim 0812 Lamongan). Kompol Chadjad Tjahjadi SH (Kabag Ops Polres Lamongan).Drs. Heruwidi, MM (Asisten I Tata Praja Kab. Lamongan).Sudjito, SE (Kaban Kesbangpol Kab. Lamongan). Bpk. Gogot Cahyo Baskoro (KPU Jatim). Dr. Krisnugroho (Dosen Uner). imam Ghozali, ST (Ketua KPU Lamongan). Ali Yusuf, SE (Divisi SDM Panwaskab Lamongan). Muspika se Kab. Lamongan. Perwakilan Pengurus Parpol Kab. Lamongan. Toga, Tomas, Perwakilan Mahasiswa, LSM dan pelajar SMA/SMK.
Sambutan Drs. Heruwidi, MM (Asisten I Tata Praja Kab. Lamongan) yang intinya”Alhamdulillah pada kesempatan ini kita dapat bersilahturahmi dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Pemilu yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Lamongan.Perintah Kab. Lamongan dalam berbagai kesempatan selalu melakukan kordinasi dengan aparat keamanan baik Polri dan TNI Tokoh agama, organisasi kemasyarakatan dan penyelenggara pemilu.Sejak tanggal 15 Agustus 2017 yang lalu telah diberlakukan UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.Dalam UU tersebut terdapat perbedaan yang mendasar dari UU sebelumnya yaitu UU no 48 tahun 2008 tentang pemilihan presiden. Dan UU no 10 tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD,serta UU no 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.Selanjutnya di mohon kepada Dandim 0812 Lamongan dan Kapolres Lamongan beserta Narasumber memberikan materi sosialisasi Undang-Undang Pemilu.
Sambutan Letkol Arh Sukma Yudha Wibawa (Dandim 0812 Lamongan) yang intinya” Kita ketahui bersama kedepan kita akan menghadapi agenda nasional Pilgub Jatim 2018 yang artinya tahun depan kita harus mempersiapkan dengan baik. Seluruh Komponen di Kab. Lamongan harus bisa bekerja sama supaya agenda – agenda kedepan dapat terlaksana dengan aman dan lancar.Tujuan utama diadakanya pemilu yaitu supaya kita bisa memilih pemimpin yang amanah dan bekerja sesuai undang – undang.
Sambutan Kompol Chadjad Tjahjadi SH (Kabag Ops Polres Lamongan) yang intinya”Mulai sekarang kita sudah melaksanakan antisipasi – antisipasi dalam menghadapi Pilkada sehingga mekanisme kita melaksanakan pengamanan terhadap orang, benda, lokasi/tempat dan kegiatan. Kita harus mewaspadai adanya medsos karena tidak menutup kemungkinan sebagai wadah saling serang antara pendukung calon dalam pilkada, sehingga kita harus dapat menggunakan medsos dengan baik.Langkah kami adalah cegah dini merupakan langkah preventif dengan cara pendekatan terhadap semua elemen masyarakat baik toga tomas supaya pilkada dapat dilaksanakan lancar dan aman.Diharapkan penyelenggara pilkada dalam tugasnya harus independen adil, jujur, demokratis dan profesional dan saya yakin TNI/Polri pasti netral.
Di lanjutkan Pemberian Materi pemilu menurut UU No 7 tahun 2017 oleh Bpk. Gogot Cahyo Baskoro (KPU Jatim) yang intinya”Sejarah regulasi pemilu mulai dari orde lama, orde baru dan reformasi semua sudah dilakukan sesuai dengan undang – undang serta langsung, umum, bebas dan rahasia.Memaparkan tentang isi UU No. 7 thn. 2017,tentang persyaratan menjadi pemilih dalam pelaksanaan Pemilu,sistem jumlah kursi dimulai tingkat kota, Kab, dan provinsi akan ada penambahan jumlah kursi sesuai dengan jumlah penduduk di masing2 wilayah serta tata cara sistem pemungutan suara dan tahapan pemilu.Pemilih harus sudah berusia 17 tahun dengan berbasis EKTP diluar dari itu tidak bisa menerima dan Penentuan dapil UU No 7 tahun 2017 bukan dari KPU namun dari DPR RI. Dalam Pemilu tahun 2019 dengan mengunakan metode divisor Sainte league murni. Rekapitulasi penghitungan suara dari TPS langsung ditarik dan direkap ke tingkat Kecamatan/PPK. (Penrem 082/CPYJ ).
Authentifikasi :
Kapenrem 082/CPYJ, Mayor Caj (K) Candra Yuniarti, S.S