DANDIM 0802 HADIRI RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DALAM RANGKA PAW ANGGOTA DPRD PONOROGO MASA JABATAN 2014-2019

 

JAWA TIMUR – PONOROGO | detikkasus.com,- Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Ponorogo yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo hari ini dengan agenda “Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Penggantian Antar Waktu (PAW) Pada Masa Jabatan 2014-2019”.

Rapat Paripurna yang melantik Menok Indarjati, SH sebagai anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Ponorogo, Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dr. H. Ali Mufti, S.Ag, Rabu (05/7/2018).

Baca Juga:  Seputar Sekadau | Polres Sekadau Amankan Pelaku Cabul

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Ponorogo, Drs. H. Soejarno, MM Wakil Bupati Ponorogo yang mewakili Bupati Ponorogo, Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, S.Ik, M.Hum, Kasi Pidum Kejari Ponorogo yang mewakili Kajari Ponorogo, SKPD Pemkab Ponorogo, Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, Camat se-Kabupaten Ponorogo, Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo dan perwakilan Ormas se-Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga:  Jalin Hubungan Baik Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Unggahan Terus Lakukan Himbauan Kamtibmas

Rapat Paripurna yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta rapat dan undangan yang hadir tersebut, dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Gubernur Jatim tentang pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ponorogo atas nama Menok Indarjati, SH.

Baca Juga:  Camat Sekar Imam Cahyono menyerahkan hadiah lomba HUT Kemerdekaan RI

Acara pada Rapat Pleno tersebut adalah pengambilan Sumpah/Janji anggota DPRD Penggantian Antar Waktu yang disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, dan acara ditutup dengan do’a serta pemberian ucapan selamat bertugas kepada Menok Indarjadi, SH sebagai anggota DPRD Kabupaten Ponorogo oleh seluruh peserta dan undangan rapat paripurna.

Reporter : Somo/IKP.
Editting : Anang Sastro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *