Dana Siluman Bebas Ber’aktifitas “Nurati Malah Tertutup Informasi”

Jumat, 11 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labusel – Sumut

(11/10/2019) Disekolah Dasar Negeri 117869 Sripinang, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhabatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, Ditemukan awak media bersama TIM ada “Dana siluman bebas ber’aktifitas untuk rehap ruangan SDN 117869 Sripinang, Ironisnya lagi NURATI PANE sebagai kepala sekolah malah tertutup informasi ada apa ya”. Plank penggunaan dana siluman tidak ada dipasang, Sehingga kita tidak tau berapa jumlah pagu anggaran yang digunakan.

Sekitar pukul 18:08 Wib hari selasa 08/10/2019 Awak media sudah konfirmasi melalui situs WhatsApp kepada Nurati Pane kepala sekolah Sripinang, Akan tetapi hingga berita dikirim keredaksi, “Nurati Pane kepala SDN 117869 tidak berkenan memberikan pelayanan informasi publik”.

Baca Juga:  Pekerja Kecewa PT.PNM Mekaar Tidak Hadir Diruangan Disnaker

YUNUS LAIA Sangat menyangkan sikap Nurati Pane Kepala SDN 117869 Sripinang yang tidak mau memberikan layanan informasi, Yang diharapkan oleh Tim”. Sebagai kepala sekolah yang berpendidikan tidak sewajarnya tertutup informasi, Kecuali pendidikan yang dia pelajari dapatnya dari hasil SCANNING dan atau ASPAL Asli tapi Palsu, “Sehingga menjadi hal yang sangat wajar, Dirinya tidak memahami tentang yang namanya konfirmasi. Ujar YUNUS

Baca Juga:  Sempat Dipanggil Kejari Terkait Kasus Proyek Tirta Wisata, Kadisporapar Dikabarkan Mengundurkan Diri

ABDI TUAH Kordinator LSM TIPAN-RI mengatakan “Pemegang kontrak rehap sekolah, berhasil menutup-nutupi informasi publik, Dikarenakan tidak adanya terpasang plank proyek siluman”, Guna untuk mengetahui jumlah anggaran yang digunakan, walaupun sudah ber’operasi sekitar dua minggu”. Undang-Undang No: 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ,Yang tertuang dalam 64 pasal seperti memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, Agar dengan untuk mendapatkan informasi publik.

Baca Juga:  Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Kembali Digelar

Sangat di sayangkan atas pelaksanaan pekerjaan yang sudah mengangkangi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008. Padahal Undang-undang sudah jelas mengatur tentang infornasih publik, Jadi apa yang di takutkan pihak ketiga selaku kontraktor atau pelaksana di lapangan jika membuka nama pekerja’an, Volume kegiatan Berapa nilai kontrak dan Sumber dananya dari mana, Ujar ABDI TUAH (J. Sianipar)

Berita Terkait

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB