Aceh Singkil |Detikkasus.com -Dana operasional BPKAM tahun anggaran 2023, yang berlokasi tepatnya di desa guha kecamatan simpang kanan kabupaten aceh singkil provinsi aceh. Diduga terjadi praktek terindikasi ajang korupsi berjema’ah.
Menurut informasi yang diterima kalangan wartawan/awak media online di aceh, dana operasional BPKAM diduga desa guha sebesar senilai sekitar berjumlah Rp. 8 juta sebagaimana tertera dalam surat pertanggung jawaban yang ditanda tangani langsung oleh “paulus tumangger” selaku ketua BPKAM di desa guha serta turut diketahui wakil ketua “jahortu berutu”, beserta “nurhayati manik” selaku sekretaris dan tambah “S. Padang” selaku anggota.
Namun, dana operasional yang disalurkan yang dikeluarkan oleh “anwar gumati manik” itu. Selaku bendahara desa guha hanya sebesar senilai sejumlah sekitar RP. 4,7 juta, beserta juga di serahkan kepada “paulus tumangger” selaku ketua BPKAM desa guha itu.
Akibatnya, kegiatan BPKAM desa guha tersebut. Terlambat dan kecewa atas sikap dan tindakan aparat desa guha yang tidak transparan terkait dana operasional BPKAM itu kembali.
Selain itu juga, pihak BPKAM kembali meminta agar dapat aparat hukum untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan pemotongan mau pun tindakan dugaan terjadinya praktek ajang korupsi berjema’ah tersebut yang dilakukan oleh pihak aparat desa guha.
Secara terpisah kembali, “markus manik”. Sebagai kepala deso guha, dilakukan konfirmasi kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Melalui lewat selular whatapp pribadinya, terkait
Dana operasional BPKAM desa guha itu tidak membalas whatsappnya sehingga berita ini diterbitkan kembali.
(Jihandak Belang/Team).