Dana Jasmas Sampang 200 Milyar 2015 -2016 Jadi Bancaan

Detikkasus. com. Madura, Jawa Timur -Dugaan adanya korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) menguat di Kabupaten Sampang, besarannya cukup besar pada kisaran Rp 200 miliar. Dana Jasmas yang bersumber APBD Jawa Timur pada periode 2015-2016 kini sedang menjadi sorotan banyak pihak, 17 November 2017.

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Timur, Mariyadi SH mengatakan pihaknya sudah melakukan investigasi soal dugaan korupsi Jasmas tersebut. Bahkan, GNPK Jatim sudah mendapatkan laporan dari Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Sampang (GMPPS).

“Berdasarkan laporan GMPPS tersebut, kami akan turun dan melakukan investigasi lebih mendalam. Untuk data sementara sudah ada di tangan kami,” kata Mariyadi sambil menunjukkan beberapa bukti laporan dari GMPPS itu, kemarin.

Baca Juga:  Terluka Lagi

Pihaknya tidak habis pikir masih ada korupsi yang sampai merugikan masyarakat begitu besar. Dimana, Jasmas itu dikeluarkan melalui kelompok masyarakat (Pokmas) dengan peruntukan kepentingan masyarakat yang sebelumnya sudah mengajukan proposal.

Pembangunan yang diinginkan masyarakat pedesaan itu meliputi pengaspalan jalan, pembuatan tembok penahan tebing (plengsengan), pengerasan jalan hingga pembangunan sarana olahraga. Sayangnya, keinginan masyarakat pedesaan terutama masyarakat Sampang Madura malah digunakan sebagai kesempatan untuk memperkaya diri sendiri.

Modus dari penyimpangan itu, kata Mariyadi ada beberapa. Misalnya adanya makelar atau perantara pencairan dana itu kepada kelompok masyarakat. “Proposal yang diajukan oleh Pokmas itu di makelari hingga beberapa persen. Alhasil masyarakat malah dirugikan,” kata dia.

Baca Juga:  SESTER KOMSOS DESA Ganggang Panjang Kecamatan Tanggulangin Danramil 0816/06 Tanggulangin kapten Inf Dwi Umiyanto

Ia lanjutkan, tidak segan-segan para makelar ini meminta fee atau komisi sebesar 30-35 persen per proposal. Seperti diketahui, setiap pokmas itu mengajukan proposal yang besarannya mencapai Rp 300 juta per kelompok.

Tidak selesai sampai di situ para makelar ini untuk memuluskan kepentingannya juga memberikan komisi ke anggota DPRD Jatim. “Sepertinya para anggota dewan terhormat itu mendapat jatah dari para makelar juga,” tukasnya.

Makelar itu tidak hanya tingkat atas melainkan pada tingkatan kecamatan dan kabupaten. Dari data yang diberikan GMPPS ke GNPK ada lima orang yang terbilang menjadi makelar Jasmas ini. Mereka menduduki posisi atau jabatan mulai kepala desa hingga anggota DPRD.

Baca Juga:  PT. RCM Abaikan Romomendasi Disnaktrans Riau - Detik Kasus.

“Pada posisi ini apa yang disebut dengan makelar sudah termasuk menyalahi aturan. Sebagaimana kita ketahui program Jasmas ini bukan dagang jadi tidak boleh mengambil keuntungan. Dalam masalah ini kami masih mengutamakan azas praduga tak bersalah,” kata dia.

Sehingga, lanjut dia, untuk menguatkan permasalahan ini, pihaknya akan membentuk tim pencari fakta. Termasuk melakukan investigasi secara langsung di lapangan dengan laporan-laporan yang sudah ada di tingkat provinsi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *