Dana desa tahun 2023 di Karangpuri, Kec. Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo di Pertanyakan realisasinya

Sidoarjo | detikkasus.com – Desa karangpuri, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur diduga banyak melakukan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2023, hingga tim melakukan Konfirmasi. Senin 03 februari 2025

Dana desa tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp70 triliun. Dana desa ini digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Berikut adalah beberapa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 untuk : Pemulihan ekonomi nasional, Penanganan kemiskinan ekstrem
Penguatan ketahanan pangan, Pencegahan dan penanganan bayi stunting, Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam
Pemenuhan kebutuhan dasar, Pembangunan sarana dan prasarana desa, Pengembangan potensi ekonomi lokal, Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan

Dana desa juga dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa, dengan maksimal 3 persen.
Untuk menjaga dana desa beredar di dalam desa, pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola.

Banyak berita miring di kalangan masyarakat terkait anggaran dana desa tahun 2023 lalu yang realisasinya banyak yang tidak sesuai dengan anggarannya

Baca Juga:  Polisi Gelar Razia Kendaraan Atensi Kamtibmas yang Kondusif

Kami team media langsung mendatangi desa karangpuri guna menggali informasi lebih lanjut,dan akhirnya kami menemukan data-data yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan,,menurut narasumber kami yang enggan disebutkan namanya (pakde) AKEH seng cocok Karo gak onok iku mas,”ungkapnya pada kami Senin 03-02-2025 saat kami wawancara di desa karangpuri

Dari beberapa sumber yang kami dapati banyak yang mungkin kurang sesuai dengan anggaran dan pelaksanaannya di tahun 2023 lalu

Terkait data anggaran tahun 2023 lalu:
_pengadaan pemeliharaan sarana prasarana pemasaran produk Rp 70.399.400_
_penyertaan modal bumdes Rp 34.550.000_
_terselenggaranya operasional Polindes 27.400.000 + 54.981.000 + 97.681.000_
_pembangunan prasarana jalan desa Gorong-gorong selokan box Culvert drainase Rp 125.400.000 + 169.731.800_
_pembangunan jalan usaha tani Rp 139.900.000_
_rehabilitasi penampungan bank sampah Rp 29.579.000_
_pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana Rp 25.000.000
_pemeliharaan saran dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa Rp 20.000.000_
_pemeliharaan pemakaman milik desa Rp 16.769.000 + 18.119.000 + 20.369.000_
Masih banyak lagi Anggaran yang diduga membuat resah dan menjadi pertanyaan publik ada apa dengan Pemdes karangpuri terkait kejanggalan tersebut???

Baca Juga:  Berita Polisi | Meningkatkan Kemampuan serta Tata Cara Bertindak, Polres Melawi Laksanakan Lat Pra Ops Pekat Kapuas 2018

Kamis 23-01-2025 pukul 10.30 kami kunjungan ke kantor Desa guna konfirmasikan hal ini agar berimbang namun kades sedang tidak ada,,kades sedang rapat”ujar salah satu pamong desa pada kami,,akhirnya kami mencoba menghubungi kades melalui CHATT whasstapp dengan nomor 0857 3014 9xxx namun hanya di balas singkat, “Monggo di klarifikasi sama inspektorat, yang wajib membuka SPJ inspektorat,”ungkap Kades melalui chatt whasttaap,,

Bukankan semua urusan Pemerintahan Desa adalah tanggung jawab Kades, TPI justru malah tanggung Jawab itu seakan di alihkan ke inspektorat, ada apa dengan inspektorat?
Hal ini sangat meyakinkan kami bahwa semua seakan sudah terakomodir dengan baik dan seakan tertutup pada wartawan, kurangnya tranparansi publik hingga berita ini kami buat.

Baca Juga:  Terkait Polemik SMAN 2 Curug, Camat Supriyadi " NO COMENT "

Jika memang benar yang di lakukan kepala desa karangpuri demikian bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara

Harapan Kami tim meminta kepada pihak terkait penyidik Tipidkor polres Sidoarjo dan juga kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Sidoarjo untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa Karangpuri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penulis : (BK/EV) tim
Sumber : JK
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *