Kepala Desa Modong Menghindar dari Konfirmasi Wartawan terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Sidoarjo | detikkasus.com – Desa Modong, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, diduga melakukan penyelewengan Dana desa tahun 2023, hingga Media Konfirmasi, eronisnya beberapa kali di konfirmasi selalu tidak berhasil menghindar. Selasa 04 februari 2025.
Banyaknya anggaran DD tahun 2023 yang di duga tidak sesuai dengan realisasinya di Desa Modong menjadikan polemik miring di kalangan masyarakat sekitarnya yang simpanh siur menganggap ada kejanggalan terkait pagu sebesar Rp 919.717.000 dengan realisasi yang ada
Kami tim khusus / Tim 9 – Sembilan langsung mendatangi lokasi dan menggali informasi juga sumber data tersebut dan benar adanya banyak dugaan bangunan yang tidak sesuai dengan realisasinya
Kini kami menduga adanya manipulasi data yang harus kami tanyakan secara langsung ke kepala desa modong selaku penanggung jawab mutlak untuk kejelasanya agar tidak menjadi berita hoax dan opini publik yang negatif terkait keterbukaan informasi tersebut
Beberapa data yang kami himpun di antaranya yang untuk perincian data safety di redaksi kami ;
_Penyertaan modal bumdes tahun ke dua Rp 77.400.000_
_pengadaan lampu jalan Rt 01 Rw 02 Rp 7.087.500_
_operasional paud/tk/madrasah non formal Rp 8.650.000 + 13.849.000 + 16.990.000_
_pembangunan badan jalan lingkar barat Rp 88.202.813 + 103.880.750_
_pembangunan JUT sawah sanggan Rp 23.300.000_
_pengerasan/rehabilitasi jalan pemukiman/gang Rp 16.845.625 + 7.100.000 + 13.566.325_
_study tiru manajemen dan pengelolaan bumdes Rp 12.993.675_
_kegiatan peringatan hari besar Rp 42.628.989_
_pembangunan pondasi saluran air blok rowo Rp 19.906.125_
_pembangungan greenhouse dan hidroponik instalasi Rp 125.552.397_
_pembangunan gudang sintan lanjutan Rp 34.791.000_
dan juga belum Anggaran lainnya yang patut di tanyakan realisasinya,,??
Seperti apa mekanisme pemdes modong???
“Jum,at 24-01-2925 pukul 09.30 kami kunjungan ke kantor desa guna konfirmasikan hal ini agar berimbang namun kades tidak mau di temui saat itu dengan alasan sedang sibuk,,lain kali aja,,ungkap staf pemdes,,dan Senin 03-02-2025 pukul 09.30 kami kunjungan yang ke 2 kalinya namun kades sedang keluar,”ungkap p.satpam saat kami konfirmasi,,seolah kades menghindar dari wartawan,,!!ada apa dengan kades,,!! seolah ada yang di tutup-tutupi dari kami,,!!
Jika memang benar yang di lakukan kepala desa modong bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Kami tim Khusus meminta kepada pihak terkait Tipidkor polres Sidoarjo dan juga kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Sidoarjo untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa modong untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Sumber : JK
BK/ev Tim 9 – Sembilan Raja Muhammad Hafidz