Detikkasus.com | Dana Desa (DD) tahun 2023 digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti penanganan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pencegahan stunting. Prioritas penggunaan DD tahun 2023 ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Inilah beberapa kegiatan yang menjadi prioritas penggunaan DD tahun 2023:
Penanganan kemiskinan ekstrim
Penguatan ketahanan pangan
Pencegahan dan penanganan stunting
Pemulihan ekonomi nasional
Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam
Program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik Desa
Selain itu, 3% dari pagu DD setiap desa diperuntukkan untuk dana operasional pemerintah desa. Dana operasional ini digunakan untuk operasional pemerintah desa, evaluasi pencapaian realisasi, dan menentukan prioritas penggunaan anggaran.
Untuk mengetahui rencana pengembangan desa, warga desa dapat melihat APB Desa yang diumumkan dalam baliho terstruktur.
Berapakah Dana Desa tahun 2023? Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran Dana Desa sepanjang tahun ini hingga 13 Oktober 2023 telah mencapai Rp54,71 triliun. Jumlah dana desa yang dicairkan ini setara dengan 78,2% dari target Rp70 triliun.
Dana Desa (DD) tahun 2023 dipergunakan untuk apa saja?
Dana Desa 2023 digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti penanganan kemiskinan, pembangunan sarana prasarana, dan pengembangan ekonomi lokal.
Berikut beberapa kegiatan yang menjadi prioritas penggunaan Dana Desa 2023:
Penanganan kemiskinan ekstrim
Penguatan ketahanan pangan
Pencegahan dan penanganan stunting
Pemulihan ekonomi nasional
Peningkatan kualitas sumber daya manusia
Peningkatan akses layanan kesehatan
Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam
Pemenuhan kebutuhan dasar
Pengembangan potensi ekonomi lokal
Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
Dana Desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup, dan menanggulangi kemiskinan.
PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 dimaksud merupakan PMK yang berisi pengaturan bersifat umum dan berlaku lebih dari satu tahun, dengan pokok pengaturan meliputi proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa. Sementara PMK 146 tahun 2023 berisi penetapan rincian Dana Desa setiap Desa TA 2024, dan pengaturan spesifik penyaluran dan penggunaan Dana Desa TA 2024 yang diamanatkan dalam UU APBN TA 2024.
2. Mengingat pentingnya informasi yang dimuat dalam kedua PMK tersebut dan perlunya dilakukan percepatan dan perluasan informasi secara resmi melalui laman resmi DJPK, bersama ini disampaikan kedua PMK dimaksud untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.
Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan.
Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten.
Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut.
Dugaan penyimpangan Dana Desa dapat ki Ketik dalam Goggle Dana Desa tahun 2023 jejakkasustv.com atau detikkasus.com tau jejakkasus.info
Rilis /Penyusun : Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak),
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.