Dampingi Pengadu Ke Kantor Adira Finance Oleh Gp Sakera Situbondo Dan Tim S One

 

Situbondo | Detikkasus.com – Kali ini Gp Sakera Situbondo yang beralamat Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo mendapatkan pengaduan masyarakat terkait dugaan perampasan yang tak lain disinyalir dari pihak Adira Finance dikarenakan menunggak tidak membayar selama 7 (tujuh) bulan.

Pengadu langsung ditemui oleh anggota Gp Sakera Ila, Nia dan Ahmad Fatoni serta Tim S One yakni Dwi Atmaka, M. Al Hafiz yang dilayani dengan baik. Rabu, (18/07/2018).

Dalam kesempatan itu, Zainur Rahim selaku pengadu memaparkan, “Saya ingin mengadukan perihal dugaan kesewenang-wenangan yang di lakukan oleh Pihak Adira Finace. Karena hal ini menjadi kesimpangsiuran dari keluarga yang mana, sepeda motor kami yang menunggak selama 7 bulan dirampas dan tidak ada kejelasan apa-apa”.

Baca Juga:  DETIK KASUS | H. Mashud Diintimidasi Oleh Oknum Intel Polres, Soal Polemik Pilperades Kabupaten Demak

“Bagaimana nantinya kalau hal ini yakni sepeda kami hilang tanpa kabar. Karena saat ditarik di Jalan Wringin Anom Situbondo, kemudian kami diarahkan ke Kantor Adira Finance yang kemudian tidak ada tindak lanjut. Malahan kami di telepon yang mengaku pihak Bank untuk membayar tunggakan. Padahal sepeda kami sudah di tahan oleh Adira Finance”, ungkap Zainur.

Zainur menambahkan, “Kemudian hal itu membuat kami datang ke kantor Gp Sakera mengadukan hal tersebut, untuk mendampingi kami yang tidak tau akan prosedur yang dilakukan pihak bank (Adira Finance)”.

Menanggapi pengaduan masyarakat Kabiro Investigasi Gp Sakera, Fatoni Ahmad dan Nia bersama Tim S One mendampingi pengadu ke Kantor Adira Finance guna mengklarifikasi dan bagaimana untuk mendapatkan haknya.

Baca Juga:  Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM menjejakan kaki untuk pertama kalinya

Dalam kesempatan itu, Fatoni Ahmat mendampingi pengadu Zainur Rahim menghadap pihak terkait yang ditemui dikantornya Adira Finance, Nina selaku admin.

“Tadi kita sudah bertemu mas, dan hal tersebut ditanggapi baik oleh pihak Adira Finance serta untuk kejelasan sepeda motornya, memang benar ada di gudang sekarang”, ucapnya.

Menurut Fatoni, “Namun tadi kami disarankan untuk mengajukan permohonan pelunasan atau menyecil tunggakan oleh pengadu. Karena pengadu sudah ber etikat baik. Tetapi tadi pegawainya tidak memberikan kepastian, karena masih menunggu pimpinannya dan lagi bukan wewenangnya. Dan Insya’Allah besok kita akan datangi kembali untuk bertemu dengan pimpinannya”.

Selanjutnya Ketum Gp Sakera Situbondo, Syaiful Bahri menuturkan bahwa.

Baca Juga:  Simpan Puluhan Ribu Pil "Koplo" Warga Tompokersan Lumajang Diciduk Polisi.

“Memang ada kewajiban dari nasabah melakukan pembayaran angsuran, namun yang menjadi persoalan seringkali Finance menggunakan jasa-jasa penagihan swasta atau yang lebih di kenal eksekutor yang selalu menggunakan cara melanggar hukum yaitu perampasan di jalan seperti yang terjadi pada pengadu tersebut”, tandas Bang Ipoel panggilan akrabnya.

Bang Ipoel mengaku, “Jadi GP Sakera akan terus mengawal ini agar di Situbondo tidak berlaku hukum premanisme yang berkedok Eksekutor Leasing karena prilaku mereka sangat meresahkan masyarakat”, geramnya dengan mimik marah.

Sampai berita ini dinaikkan pihak Adira Finance saat dikonfirmasi oleh Tim S One tidak dapat memberikan tanggapan, karena hal tersebut bukan wewenangnya dan menunggu statement dari pimpinannya besok. (P4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *