Detikkasus.com | Seperti yang kita ketahui pandemic Covid-19 yang terjadi saat ini berdampak pada berbagai sector di Indonesia. Salah satunya pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) dalam pemenuhan target untuk lima tahun kedepan di setiap daerah. Dampak pandemic Covid-19 terhadap RPJMD yang di rasakan oleh setiap pemerintah daerah sangat signifikan. Hal itu dikarenakan banyaknya perubahan kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat. Kebijakan dan regulasi tersebut merupakan turunan dari PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Nomenklatur, Klasifikasi, Kodefikasi, Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah yang berimplikasi pada upaya penyesuaian penyelenggaraan RPJMD. Upaya penyesuaian RPJMD berdasarkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat memaksa pemerintah daerah untuk melakukan re-alokasi anggaran dengan tujuan untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan anggaran yang mengatas namakan pandemic Covid-19.
Selain itu re-alokasi anggaran untuk RPJMD juga bertujuan untuk memfokuskan optimalisasi anggaran yang digunakan untuk kesehatan, pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial. Meskipun masih ada beberapa infrastruktur yang diselenggarakan namun dampak pandemic Covid-19 membuat RPJMD lebih difokuskan terhadap tiga hal tersebut sehingga menyebabkan beberapa infrastruktur mengalami pengurangan alokasi anggaran. Adanya pengurangan alokasi anggaran pada infrastruktur menyebabkan beberapa infrastruktur di daerah mengalami kendala dalam melanjutkan pembangunannya sehingga hal ini membuat target penyelesaian dari pembangunan infrastruktur menjadi lambat, karena ada beberapa perubahan rencana pembangunan akibat dari pandemic Covid-19 ini. Lambatnya pembangunan infrastruktur ini berdampak juga pada beberapa sector di daerah, seperti pada sector pengelolaan potensi sumber daya alam dan pariwisata yang mana pada kedua sector tersebut output pengelolaannya belum sepenuhnya maksimal karena adanya re-alokasi anggaran yang lebih difokuskan untuk mengatasi pandemic Covid-19.
Dampak pandemic Covid-19 terhadap RPJMD pada setiap daerah yang berimbas pada rancangan anggaran pembangunan infrastruktur memang tidak dapat dihindari. Oleh sebab itu pemerintah daerah harus melaksanakan evaluasi dan perubahan terhadap beberapa kegiatan yang sudah direncanakan terutama kegiatan infrastruktur. Evaluasi dan perubahan dalam RPJMD tidak lepas dari tanggung jawab bersama pemerintahan daerah, evaluasi tersebut dilakukan melalui koordinasi, koreksi serta masukan yang membangun dari pihak stakeholder yang berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan. Tentu tidak mudah bagi pemerintah daerah yang telah merencanakan RPJMD jauh sebelum adanya pandemic Covid-19 ini, banyak perubahan yang mengharuskan mereka menata ulang strategi pembangunan dikarenakan dampak dari pandemic Covid-19. Harapannya dengan adanya evaluasi dan perubahan pada RPJMD tersebut dapat berimplikasi pada peningkatan pencapaian target pembangunan daerah yang telah di rencanakan di dalam RPJMD untuk kedepannya.