Oleh: Jamil Irsyad, Mahasiswa Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang
Detikkasus.com | Masuknya virus COVID-19 ke Indonesia pada awalan tahun 2020, membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingginya tingkat penyebaran COVID-19. Tingginya angka penyebaran COVID-19, maka Pemerintah menerapkan work from home (WFH), yang di artikan dengan bekerja dari rumah. Sehingga tidak perlu pergi ke kantor atau tempat kerja yang berada di luar rumah, untuk menyelesaikan pekerjaan demi mengurangi angka penularan COVID-19. Demi mengurangi angka persebaran maka Pemerintah membatasi seluruh kegiatan serta keramaian aktivitas di luar rumah dengan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada 11 Januari 2021, Pemerintah resmi menerapkan kebijakan PSBB Jawa-Bali. Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini membatasi sejumlah kegiatan dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga kunjungan wisata. Hal ini sangat berpengaruh bagi sebagian besar kalangan pedagang di Kota Malang, yang merasakan keresahannya dengan adanya pemberlakuan kebijakan PSBB Jawa-Bali guna menekan angka kenaikan positif virus COVID-19.
Adanya kebijakan PSBB Jawa-Bali ini tentu sangat berpengaruh dalam sector perekonomian. Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melaporkan bahwa pada bulan April 2020 jumlah UMKM yang terdata di Kemenkop UKM hanya sejumlah 56% UMKM mengaku mengalami penurunan pada hasil omszet penjualan yang diakibatkan oleh pandemic COVID-19, 22% lainnya mengalami kesulirtan dalam mendapatkan pembiayaan/kredit, 15% mengalami permasalahan dalam mendistribusikan barang, dan 4% sisanya melaporkan kesulitan dalam mendapatkan bahan baku (mentah). Dari seluruh UMKM yang terdata, UMKM yang bergerak dalam industry mikro menempati angka 87,4% alhasil dampak adanya kebijakan PSBB ini sangat berpengaruh sekali pada level UMKM mikro. Angka ini menunjukkan fakta yang lebih tinggi dari yang dilaporkan oleh Bank Indonesia yaitu sebesar 72% dan lebih rendah dari yang dilaporkan oleh LIPI yaitu sebesar 94,7%.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan yang diambil oleh Pemerintah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan bali tidak akan memberikan dampak ekonomi yang parah. Akan tetapi, justru adanya kebijakan ini, banyak merugikan masyarakat kelas menengah, dan para pedagang kecil. Seperti halnya adanya pemberlakuan PSBB Jawa-bali di Kota Malang saat ini. Penertiban PSBB diberlakukan mulai pukul 20:00 WIB, dimana warung-warung dan cafe-cafe dibubarkan. Hal ini mungkin merupakan salah satu langkah tepat dalam mengurangi angka positif COVID-19 di Kota Malang. Namun, berdampak lain bagi pedagang dan masyarakat sekitar, banyak mahasiswa yang tidak dapat pulang ke kampung dan terpaksa untuk tetap tinggal di Malang. Jika warung banyak ditutup pada pukul 20:00 WIB, banyak masyarakat bahkan mahasiswa yang sangat kesusahan dalam mencari makan ketika telah melewati pukul 20:00 WIB. Seharusnya kebijakan dilaksanakan dengan lebih dipertimbangkan lagi, guna mengutamakan sector perekonomian masyarakat yang telah mengalami penurunan dengan adanya pandemic COVID-19 ditambah lagi dengan adanya penerapan kebijakan PSBB Jawa-Bali saat ini.