Dalam Waktu 2 Hari,Polsek Tambusai Utara Amankan 3 Orang Pelaku Sabu,Yang Salah Satunya Sebagai Bandar.

Detikkasus.com,-Tambusai Utara,Rohul.

Keseriusan Jajaran Polsek Tambusai Utara dalam Memberantas Tidak Pidana Narkotika Memang dapat di Apresiasi.Dalam Kurun Waktu Dua Hari,Polsek Tambusai Utara Telah Mengamankan 3 (tiga) Orang Pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu dan Salah Satunya adalah Bandar.

Awal Penangkapan Pertama Bermula dari Laporan Masyarakat Kepada Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman SH MH Bahwa di Bukit Bangko Desa Mahato Sering Terjadi Transaksi Narkoba Jenis Shabu di Perkebunan milik Warga.

Mendapat Laporan Tersebut Lantas AKP Nurman SH MH Memerintahkan Unit Reskrim Untuk Menyelidiki Informasi Tersebut,yang Hasilnya Unit Reskrim Mengamankan 2 Orang Laki laki yang Saat itu Mengendarai Sepeda Motor Jenis KLX 150 Warna Biru Kuning Memasuki Areal Perkebunan Kelapa Sawit,dan langsung Melakukan Penghadangan.16 Oktober 2019.

Baca Juga:  PLN RAYON BANGKINANG, MEMUTUSKAN LISTRIK KERUMAH KONSUMEN, PIHAK KONSUMEN TIDAK TERIMA ATAS PEMUTUSAN ARUS LISTRIK DI RUMAHNYA

Dan ketika Terjadi Penghadangan,Salah Seorang tersebut Mencoba Untuk Membuang Bungkusan Pelastik warna Hijau,dan Ketika di Tanya Oleh Petugas,Kedua Lelaki yang Berinisial SR dan UYY mengaku Bahwa dalam Plastik Tersebut Berisi Shabu.

Untuk Memastikan isi Bungkusan Plastik Tersebut lantas Pihak Kepolisian Menghubungi Perangkat Desa.disaksikan Oleh Perangkat Desa,Pihak Kepolisian Pun Mengaman kan Sejumlah Barang Bukti yakni,1 (satu) bungkus plastik klem bening ukuran sedang yang di duga berisi Narkotika jenis Shabu,1(satu) Unit Sepeda motor jenis KLX 150 warna biru kuning,1 (satu) buah HP Merk Nokia dan 1 (satu) buah HP Merek OPPO.Lantas Pihak Kepolisian Pun Menggelandang Keduanya ke Polsek Tambusai Utara.

Baca Juga:  Sebuah Sejarah Dunia Islam Tentang Bani Israil Yang Sudah Tertulis di Dalam Al-Qur'an Dan Hadist

Berdasarka Penyelidikan dan Penyidikan (BAP) Akhirnya SR dan UYY Mengaku bahwa Barang Haram tersebut Mereka dapat dari Warga Rokan Hilir yang Berinisial HER Yang Tinggal di Simpang Kanan,tepatnya di Simpang Polsu RT 003 RW 004 Desa Bukit Damar kec.Simpang Kanan Kab.Rohil.


Mendapat Pengakuan Tersangka,Lantas Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman SH MH Segera Memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendra Sitorus SH Untuk Melakukan Penangkapan Terhadap HER.

Kemudian Pada Hari Kamis 17 Oktober 2019 Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Beserta anggotanya Berangkat Menuju Rokan Hilir Untuk Melakukan Penyelidikan Tentang Keberadaan HER.tepat Pukul 19.30 Tersangka HER Pun Diamankan di lokasi Rumahnya tepatnya di Simpang Polsus RT 003 RW 004 Desa Bukit Damar kec.Simpang Kanan Rohil,Setelah di Intrograsi HER pun Mengakui Bahwa Narkotika Jenis Shabu yang di sita Penyidik dari kedua Tersangka yang Sudah di Tangkap Polsek Tambusai Utara adalah Benar Miliknya.

Baca Juga:  Kunjungan Wakil Gubri Ke Kuala Kampar Dalam Rangka Panen Raya Padi Bebas Residu Di Desa Teluk Bakau

Saat di Konfirmasi wartawan Detikkasus.com Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting melalui AKP Nurman SH MH Membenarkan Penangkapan Tersebut.
Saat ini Tersangka HER dan Kedua Temannya kini Mendekam di Polsek Tambusai Utara Guna Menjalani Proses Lebih Lanjut.ucapnya (Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *