Dalam Semalam Sat-Reskrim Polres Aceh Timur, Berhasil Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Judi Online

Aceh | Detikkasus.com – Anggota opsnal (resmob) sat-reskrim polres aceh timur polda aceh, pada hari kamis 25/04/2024. Kemarin malam, berhasil mengungkap dua terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island). Kedua pelaku diamankan, pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Kasat reskrim polres aceh timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan, pengungkapan ini bermula laporan dari masyarakat yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana jarimah maisir oleh para pelaku.

Diungkapkan mantan kasat reskrim polres simeulue ini, terduga pelaku yang pertama kali diamankan berinisial, ZU, 30 tahun, warga gampong peukan idi cut kecamatan darul aman yang diamankan sekira pukul.23.30.wib di sebuah kedai kopi gampong keude kecamatan darul aman.

Baca Juga:  Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota Pengganti Antar Waktu BPD desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah periode 2021-2027

Dari tangan ZU diamankan barang bukti serta sejumlah alat bukti berupa; screenshot akun judi online di situs web tahun4dmu.com; screenshot permainan slot yang sedang dimainkan di situs Web m.04gyp.com dengan sisa saldo senilai Rp.28.740 dan screenshot top-up aplikasi Dana.

Sedangkan terduga pelaku kedua yang diamankan berinisial, KH, 25 tahun, warga desa tanoh anoe kecamatan idi rayeuk diamankan pada jum’at 26/04/2024 sekitar pukul.04.30.wib di sebuah warung kopi desa setempat.

Baca Juga:  Jejak Kasus Jateng & DIY Gelar Doa Bersama untuk Arwah yang Meninggal karena (Covid-19)

Dari terduga pelaku KH turut diamankan barang bukti dan alat bukti berupa; Handphone merk oppo A.53; screenshot akun judi online di situs web turbospin138.xyz; Screenshot permainan slot yang sedang dimainkan di situs web m.04gyp.com dengan sisa saldo senilai Rp.103.870 dan screenshot top-up aplikasi dana.

“Kedua terduga pelaku menyebutkan barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya keduanya berikut barang bukti dibawa ke polres aceh timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap rizal.

Dikatakan, atas perbuatannya kedua terduga pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman akibat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Baca Juga:  Pangdam Iskandar Muda Ziarah Komplek Makam Sultan Al-Malik Ash-Shalih

Kasat reskrim menegaskan pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi online.

“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut warga kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti.” Terang, kasat reskrim polres aceh timur. Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Kasi Humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *