Dalam Sehari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Dua Pelaku Narkoba, Reporter – Arifin.

Jumat, 16 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Jatim – Polres Pasuruan,detikkasus.com – Masih tetap gencar-gencarnya Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan yang tidak bosen-bosennya untuk memberantas habis pelaku penyalahgunaan Narkoba, dan kemarin malam menerima pelimpahan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol.I jenis Shabu dan berhasil diamankan juga.

Untuk kronologi awalnya yang terjadi pada kemarin malam (15/06/2017) sekira pukul 18.30 Wib, di belakang sebuah Rumah yang termasuk Ds. Wonokerto Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan, yang telah berhasil mengamankan seorang pelaku yakni Muhlisin (34) warga asal Dsn. Wonokerto Rt.02 Rw.06 Ds. Wonokerto Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan yang sehari-harinya bekerja sebagai Kuli Bangunan, yang kedapatan barang haram tersebut yang di taruhnya di belakang rumah pelaku dengan di tutupi tanah dengan tutup dedaunan.

Baca Juga:  Kunjungi Warga Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas

Yang selanjutnya melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol.I jenis Shabu pada kemarin malam juga sekira pukul 22.00 Wib, yakni Kariyono (38) warga asal Lingk. Kluncing Rt.02 Rw.09 Kel. Petungasri Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, yang sehari-harinya bekerja sebagai Tukang Parkir, di depan Rumahnya sendiri yang termasuk Lingkungan Kluncing Rt.02 Rw.09 Kel. Petungasri Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, setelah pulang dari mengambil barang haram tersebut yang akan diberikan kepada pemesannya.

Dan akhirnya petugas dari Ditnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut, yakni KAIB dan MULYANTO, mengingat wilayah yang ia tangkap ialah wilayah Kabupaten Pasuruan akhirnya Ditnarkoba Polda Jatim melimpahkan kasus tersebut kepada Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Sat-Gas Yonif 122/TS Berikan Pelayanan Kesehatan Keliling Di Kampung Binaan 

Selanjutnya dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang buktinya yang berupa 6 (enam) kantong plastik kecil berisikan Narkotika Gol.I jenis Shabu dengan berat kotor masing-masing, 0,62 gram, 0,31 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,26 gram dn 0,28 gram, jadi totalnya 2,01 gram, dan 1 (buah) buah handphone warna hitam merk Nokia, dari tangan pelaku Muhlisin, sedangkan barang bukti dari tangan pelaku Kariyono yakni 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol.I jenis Shabu berat kotor 0,5 gram, dan 1 (buah) buah handphone warna putih merk Samsung.

Baca Juga:  Sinergitas Bhabinkamtibmas Desa Bila bersama Babinsa Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Menjelang Pileg dan Pilpres 2019

“Atas perbuatannya, saat ini Muhlisin dan Kariyono beserta barang buktinya diatas telah digiring ke Mapolres Pasuruan guna melakukan penyidikan lebih lanjut, yang selanjutnya atas perbuatannya yang tertangkap tangan menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan diduga Narkotika Gol.I jenis Shabu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun Pejara,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, SE. (Arif).

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tuban Lakukan Pengecekan, Tidak Temukan Bukti Peredaran Obat Terlarang
Waka Polda Aceh, Pimpin Sidang Kelulusan Seleksi Sekolah Bintara Polri
Status Hasil Pemeriksaan Kantor BPM Aceh Tamiang, Pihak BPKP Provinsi Aceh, Menjadi Isu-Isu Publik.
Dugaan Pihak PPK Dan P.A Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Disinyalir Masih Saja Membungkam.
Polda Aceh Peringati Maulid Nabi
Dir-Samapta Polda Aceh Hadiri Pembukaan Konferensi Pengelolaan Resiko Bencana Berbasis Komunitas (KN-PRBK)
Karo Ops Polda Aceh Pimpin Apel Pagi
Mardianto Anggota DPRD Kaur Berkunjung Ke Dinas Perikanan

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:41 WIB

Satresnarkoba Polres Tuban Lakukan Pengecekan, Tidak Temukan Bukti Peredaran Obat Terlarang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:42 WIB

Waka Polda Aceh, Pimpin Sidang Kelulusan Seleksi Sekolah Bintara Polri

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Status Hasil Pemeriksaan Kantor BPM Aceh Tamiang, Pihak BPKP Provinsi Aceh, Menjadi Isu-Isu Publik.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:39 WIB

Dugaan Pihak PPK Dan P.A Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Disinyalir Masih Saja Membungkam.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:37 WIB

Dir-Samapta Polda Aceh Hadiri Pembukaan Konferensi Pengelolaan Resiko Bencana Berbasis Komunitas (KN-PRBK)

Berita Terbaru