Dalam Rangka Peningkatan PAD, Pemkab Kampar Akan Tertibkan Perda Walet

Detikkasus.com | Bangkinang Kota – Mengingat banyaknya masyarakat yang berada di lingkungan masyarakat dan tidak beraturan maka Pemkab Kampar akan menertibkan melalui Peraturan Daerah.

Ini melihat begitu banyaknya minat masyarakat dalam melakukan usaha perwaletan, sehingga banyak diantara usaha tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya maupun terhadap kenyamanan masyarakat sekitar, ini juga perlu pengkajian.

Oleh sebab itu Pemkab Kampar mewacanakan pengaturan terhadap penangkaran dan usaha Walet tersebut disamping itu juga akan memberikan kontribusi terhadap daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  Jelang deklarasi dan silaturahmi Paguyuban Club Motor Se-Kabupaten Sukabumi,

Demikian disampaikan oleh Bupati Kampar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri saat memimpin Rapat terhadap wacana penerbitan Peraturan Daerah terkait Walet yang diadakan di Lantai III Ruang Rapat Kantor Bupati Kampar di Bangkinang Kota pada hari Jum’at, 14/06 yang didampingi oleh Kapolres Kampar Andri Ananta Yudhistira, Kajari Bangkinang Unggul Triesti Muljono, Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar dan Kepala OPD terkait.

Dalam arahannya Sekretaris Daerah Kampar tersebut menargetkan Badan Pendapatan Daerah Kampar (BAPENDA) untuk segera merancang Peraturan Bupati tentang pajak Sarang Burung Walet yang beroperasi di daerah Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Ciptakan Kondisi Aman Personil Polsek Kubutambahan Melaksanakan Razia Kendaraan Bermotor

“Diharapkan Bapenda dalam sepuluh Hari sejak hari ini untuk membuat peraturan Bupati tentang Pajak Rumah Burung Walet yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar” ucap Yusri.

Selain itu Yusri mengatakan manfaat yang diterima Dari Pajak tersebut adalah dapat menambah Pemasukan Kas Daerah yang nantinya dapat dipergunakan sebagai tambahan Kas Pemda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampar.

Yusri juga meminta Dinas Perkebunan untuk segera mendata tempat-tempat penangkaran Walet yang ada di Kabupaten Kampar, selain itu Yusri juga mengharapkan tim Yustisi untuk aktif dalam merapikan sistem perpajakan tentang walet.

Baca Juga:  Plh Bupati Kampar Buka Sosialisasi Permendagri Penyusunan APBD

Ditambahkan Sekretaris Daerah tersebut, bahwa peraturan Daerah tentang perpajakan Walet ini telah selasai pada tahun 2010 yang lalu, tinggal menunggu Perbubnya saja.

Yusri juga memastikan turunnya tim Yustisi dan gabungan untuk menertibkan pengusaha walet untuk mau secara sukarela memberikan sebagian penghasilannya berupa pajak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. (Kominfo/Humas Kampar/arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *