Detikkasus.com | Kab Sukabumi, Senin 19 /03/2018 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukinan dan Kebersihan telah keluarkan SPK Kepada CV. RAJASA SOLUTION BAHARI dengan nomor SPK 654.1/SPMK.569/PPK-RTH, Penataan Alun-alun Palabuhanratu, Dikawal oleh TP4D Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi
Pemerintah Kab. Sukabumi Laksanakan pembongkaran Pagar taman alun-alun palabuhanratu Demi terciptanya kenyamanan dan keindahan lapang alun-alun dan menjelang penilaian adipura tahun 2018 untuk itu dilakukan penataan,
Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas Perkimsih Kabupaten Sukabumi, Agus Sofyan saat di temui oleh media saber pungli menjelaskan bahwa penataan ini dilakukan untuk penataan dari segi keindahan juga nyamanan , apalagi sebentar lagi tepatnya tanggal 14 april akan diadakan lomba MTQ Se-Jabar, untuk itu kiranya dilakukan pembongkaran untuk Penataan supaya lebih luas lapangan alun-alun, kemungkinan besar di lokasi akan padat oleh pengunjung juga peserta se jabar.
Hanya pembongkaran tanah saja dan untuk tanaman serta pohon nya tetap berdiri, ditata sedemikian rupa untuk terciptanya keindahan, hal itu juga sudah tertuang di dalam RAB. Penataaan ini kami laksanakan selama 90 hari kerja dgn anggaran yg sudah tertuang di papan informasi pekerjaan,.
Mengenai TGR (Tuntutan Ganti Rugi ) Atau Penghapusan Aset kami sudah melaksanakan sesuai aturan karna sebelum nya kami sudah melayangkan surat ke pada bpkad untuk penghapusan aset tidak bergerak pagar alun-alun palabuhanratu,
Tahap Penghapuskan Aset selanjutnya silahkan saja di pertanyakan ke bpkad Bagian bidang aset daerah, karena kewenangan bpkad yang dapat menjelaskan untuk hal Penghapusan, pada dasarnya kami sudah Menempuh prosedur yang jelas Ujarnya.(Agus Sofyan)
Reporter : U.Ruswandi
Editor : Ade Abdul(R)