Polda Jatim, detikkasus.com – Perkembangan kasus “Cyber Fraud” (penipuan online) yang terjadi di Perumahan Graha Family Surabaya, Jawa Timur, melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negera asing (WNA).
“Kasus ini dilimpahkan dan ditangani oleh Kepolisian Tiongkok (pelaku asal WNA), tapi pada dasarnya ada kerja sama, dan juga masuk pada kerjasama itu,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Senin (31/7) sembari menambahkan kasus itu melibatkan beberapa negara.
“Kasus ini tidak hanya terjadi di wilayah negara kita, tapi menyangkut pada negara lainnya. Untuk itu secara intens memang kepolisian bekerja sama dengan beberapa negara untuk melakukan yang namanya detect terhadap ini semua,” lanjutnya.
Hal paling penting, lanjutnya, telah menemukan kerja sama dan berjalan tidak hanya pada kasus Cyber Fraud itu saja. Selain itu, beberapa hal terkait keterlibatan Polri dengan Polisi Cina.
“Nah ini skalanya luas sekali, saking luasnya perlu bekerja sama juga dengan beberapa negara, dan yang didapatkan juga cukup baik. Artinya yang dilakukan memiliki dampak yang luar biasa bagi Polri sendiri,” tandas Barung.
Pada akhirnya, pihak Polri dikatakan oleh Kombes Barung sapaan akrabnya mendapatkan apresiasi yang luar biasa. “Kita mendapatkan appreciate (apresiasi) bahwa yang kita lakukan menjadi modal bagi perkembangan selanjutnya,” tandasnya.
Hati Hati
Kabid Humas Polda Jatim juga mengimbau masyarakat di Jawa Timur, khususnya Surabaya untuk lebih berhati-hati terkait kasus Cyber Fraud. Bila masyarakat harus lebih jeli, berhati-hati, serta waspada terkait hal tersebut.
“Untuk masyarakat di Jatim harus mengerti bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan teritorial suatu negara saja tapi juga menjangkau negara lain,” tegas Barung sembari menambahan masyarakat jangan mudah percaya terhadap segala bentuk penipuan yang terjadi.
“Saya harap masyarakat di Jatim jangan asal percaya saja terhadap kasus seperti itu karena ini bukan pertama terjadi dan bahkan berkali kali,” lanjutnya. Kasus tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia, namun juga terjadi di negara lain pula.
Sebagaimana diketahui, bahwa Sabtu lalu (29/7) terjadi penangkapan kasus Cyber Fraud yang melibatkan 93 pelaku warga negara asing dan dua warga negara Indonesia di Perumahan Graha Family Surabaya.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Barung Mangera mengatakan tak hanya sekedar negara Cina dan Indonesia saja yang terlibat hal tersebut.
“Kalau yang kemarin menjangkau negara-negara lain seperti Makao, Singapore, Bangkok, Thailand, dan Cina sendiri, maka diperlukan kerja sama untuk mematahkan apa yang menjadi kerugian daripada negara-negara lain, dan tiongkok masuk kesini karena telah bekerja sama dengan polisi Indonesia dan Imigrasi tentunya,” tegas Barung.
Kasus itu adalah kasus yang menjadi salah satu perhatian baik di Polri maupun di beberapa negara lainnya. “Karena ini memiliki intens penanganan yang harus cepat, mereka masuk ke Indonesia dengan ijin tinggal, sehingga tidak bisa serta merta kita melarang mereka, kecuali mereka adalah pelaku kriminal,” tegasnya.
Untuk penanganan selanjutnya, selebihnya adalah imigrasi Indonesia yang mengusut lebih lanjut.
“Untuk ijin tinggal kami belum menanyakan itu, namun mereka memiliki legalitas yang cukup, bahwa sebenarnya seseorang dalam suatu negara harus berdasarkan legalitas,” ujar Barung.
“Karena dia tahu betul siapa orang orang lingkungan itu dan sebagai apa saja, sehingga mereka menempatkan di Graha itu disewakan dengan sangat mahal dan dilakukanlah hal-hal yang sifatnya kejahatan disana,” tutup Barung.
Sumber : poldajatim.com
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.