Detikkasus.com | Kendari – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 34 Tahun 2019 tentang penempatan tugas lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ditegaskan bahwa lulusan IPDN akan melaksanakan penugasan sekaligus ditempatkan secara lintas Provinsi.
Kebijakan penempatan tugas ini dilakukan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah (Pemda) untuk semakin fokus dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) secara merata ke seluruh pelosok tanah air karena Sumber Daya Apratur (SDA) memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa dan negara,” Ungkap Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, (Kapusdatin) Kemendagri, Asmawa Tosepu.
Lulusan IPDN sebagai kader pemerintahan dalam negeri dan pelopor revolusi mental yang telah disiapkan melalui pendidikan kepamongprajaan kiranya dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi nyata dalam menjawab tantangan tersebut, mengingat lulusan IPDN telah ditempa intelektual, keterampilan dan mental serta disiplin melalui pengajaran, pelatihan dan pengasuhan (Jarlatsuh).
Oleh karena itu, dalam penugasan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saya berpesan kepada lulusan IPDN angkatan XXV yang akan ditempatkan sesuai dengan metode ini, agar:
– Pertama, senantiasa menjunjung tinggi integritas, loyalitas dan disiplin dalam menjalankan tugas dimanapun ditempatkan, maknai penempatan ini sebagai amanah yang senantiasa harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
– Kedua, jaga nama baik lembaga, almamater dan diri Saudara dengan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Negara dan Bangsa tanpa memandang suku, agama, ras dan golongan.
– Ketiga, senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa dan tetap menjadi aparatur sebagai perekat persatuan bangsa,” Papar Asmawa Tosepu kepada Detikkasus.com. Kamis, (1/8/19).
“Adapun jumlah lulusan IPDN yang diserahkan sejumlah 39 (tigah puluh sembilan) orang untuk selanjutnya akan didistribusikan kepada Pemda provinsi Sultra dan 17 (tujuh belas) Kabupaten Kota se Provinsi Sultra,” Jelas Asmawa Tosepu
Diketahui bahwa dalam penyerahan dilakukan oleh Asmawa Tosepu, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, (Kapusdatin) Kemendagri mewakili Menteri Dalam Negeri dan diterima oleh Pejabat Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra mewakili Gubernur Sultra. (Edi)