Dalam Kurun Waktu Yang Singkat, Polres Padangsidimpuan Berhasil Sikat 7 Tersangka Jaringan Narkoba.

Detikkasus.com | Sumatera Utara

Padangsidimpuan – Polres Padangsidimpuan gelar press reales terkait Kasus narkoba yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di wilayah Kota Padangsidimpuan,dan berhasil mengamankan tujuh tersangka dalam kurun waktu yang cukup singkat dan ketuju tersangka tersebut diduga terkait jaringan narkoba yang berhasil di ungkap dalam satu minggu terakhir dengan dari empat lokasi berbeda.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.MH,dihadapan wartawan mengungkapkan bahwa ke tujuh tersangka yang berhasil ditangkap merupakan jaringan narkoba di Kota Padangsidimpuan yang mengarah pada satu orang yang berinisial RH alias Jurangan (DPO).ujar kapolres

Baca Juga:  Polres Pelalawan Taja Acara Police Goes To School

Jaringan ini terbongkar setelah polisi menangkap empat tersangka saat transaksi ganja sebanyak 15 kilogram di Kelurahan Padangmatinggi,kota padangsidimpuan

Keempat tersangka,adalah Pian Nasution, Mahmul Syah Tanjung (34), Zainal Abidin Hasibuan (35), dan Itdal Nasution (26),” kata Kapolresta Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, Jumat (6/9/2019)

Kapolresta menambahkan, pada Rabu 4 September 2019, petugas membekuk seorang tersangka narkoba Indra Ashari Saputra Lubis alias Ucok, di Jalan Danau Singkarak, Kota Padangsidimpuan. Saat itu, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 1,14 gram

Baca Juga:  Memperjuangkan Hak Warga Negara Terhadap Lingkungan Patut Diapresiasi

Dari hasil penyelidikan, ternyata, Ucok memperoleh barang haram itu dari Saleh Ibrahim alias Kabayan, warga Jalan Prof M Yamin, Kota Padangsidimpuan. Dari tangan Kabayan, polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 603,47 gram, sabu-sabu seberat 1,23 gram. “Kabayan ini dapat narkoba dari Juragan, yang saat ini DPO,” tutur Kapolres.

Lamjut Kapolres” Setelah dilakukan pengembangan terhadap penangkapan Kabayan, pada Kamis 5 September 2019, Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan, menangkap satu orang jaringan narkoba bernama Jonni Panggabean. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,35 gram sabu-sabu bersama satu unit sepeda motor. “Jonni merupakan pecatan polisi pada 2014,” tandas Kapolres.

Baca Juga:  Kapolsek Sirombu,Dua laporan Penganiayaan Masih Tahap Penyelidikan belum ada Tersangka

Ket photo:Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK,MH,di dampingi Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung SE,Saat menyampaikan paparannya di hadapan para wartawan terkait 7 tersangka jaringan narkoba yang berhasil di amakan di padangsidimpuan.

 

(efendi jambak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *