Mabes Polri – Polda Sumbar, detikkasus.com – Dalam Kurun waktu satu minggu, Direktorat Narkoba Polda Sumbar menangkap lima pengedar narkoba di beberapa lokasi. Dari tersangka polisi menyita 10 Kilo ganja kering dan 12 gram sabu-sabu, sebagai barang bukti.
Tersangka berinisial DP, NK, F, DK dan S kini mendekam di tahanan Mapolda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi, didampingi Wadir Narkoba, AKBP Yulmar Try Himawan, dalam rilisnya, Rabu (13/09/2017) mengatakan ” tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat”.
Awalnya petugas menangkap NK dan F di depan salah satu hotel berbintang di Padang, Selasa (05/09/2017). Dari tersangka polisi menyita 12 gram sabu-sabu. Keduanya dibekuk setelah polisi menyamar dan berpura-pura sebagai pembeli.
Tersangka mengakui barang bukti (BB) didapati dari orang lain berinisial S. Tidak mau buruannya lepas, atas informasi tersebut, beberapa anggota meluncur ke lokasi yang disebutkan dan tidak lama kemudian berhasil menangkap S dan DK. Tersangka ini ditangkap di Perumahan Pulo Mas, Padang Timur. Dari pelaku disita enam paket sabu, bong serta alat bukti lainnya.
Sementara itu, Jumat (08/09/2017) petugas menangkap pengedar ganja kering asal Aceh di depan pos polisi Simpang Duku, Padang Pariaman. Tersangka berinisial DP dan membawa ganja dari Desa Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Dari Aceh ganja dibawa dengan mobil Innova BA 1382 QS sebanyak 30 Kilo. Tersangka DP berangkat bersama rekannya IP. Dalam perjalanan, di Tiku, Agam sebanyak 20 kilogram ganja diturunkan bersama IP.
Kemudian DP membawa sisa sepuluh paket ganja ke Padang untuk diantarkan kepada pria berinisial R dengan bayaran Rp 2.00.000,- Juta. Setiba di Simpang Duku, tersangka ditangkap oleh aparat kepolisian.
“Masih kita kembangkan, In Shaa Allah bisa menangkap tersangka lainnya,”ujar Akbp Yulmar. (Priya).