Dalam Kurun Waktu 1 Minggu, Polsek Kayen Gagalkan Peredaran Miras dari Kabupaten Grobogan 2 Kali, Reporter – Arifin.

Sabtu, 10 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PATI, detikkasus.com –. Berkat kegigihan unit Intel dan Reskrim Polsek Kayen yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Windartono,SH dalam melakukan penyelidikan, telah berhasil di tangkap pelaku berinisial (DB) 30 tahun alamat Desa Crewek Rt.2 Rw 3 kecamatan​ Kradenan Kabupaten Grobogan pada saat mengangkut miras yang akan diedarkan di wilayah Kayen, Tambakromo dan Gabus di jalan raya Kayen – Tambakromo turut Dukuh Pucang Desa Jatiroto Kecamatan​ Kayen kabupaten Pati. Jum’at (9/6) pukul 04.30 wib.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Sambangi warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berawal info dari masyarakat bahwa para pemilik warung/kios pengecer miras di wilayah Kecamatan​ Kayen sudah mulai men-stok miras jenis ciu atau arak putih untuk persiapan dijual saat ada dangdutan acara syawalan. Bahwa untuk memutus mata rantai peredaran miras hrs dari pemasoknya, dan sesuai info miras tersebut dipasok pada malam hari dari wilayah Kabupaten Grobogan. Selanjutnya pelaku berinisial (DB) dan BB dibawa ke Polsek Kayen untuk dilakukan penyidikan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro nopol : K-3643-PF, 1 buah bronjong atau kranjang, 5 zak berisi 100 botol ciu/ arak putih 1,5 liter atau sejumlah 150 liter.

Baca Juga:  Kesigapan Bhabinkamtibmas Desa Sepang, Saat Mendengar Warga Tertimpa Musibah

Dari keterangan​ pelaku berinisial (DB) bahwa mendekati malam takbiran pesanan meningkat dan dalam seminggu membawa miras sebanyak 3 kali sebanyak 100 botol aqua besar atau sekitar 150 liter dan dalam pengiriman kemarin sudah diedarkan di wilayah Kecamatan​ Kayen, Kecamatan​ Tambakromo dan Kecamatan Gabus.

Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan,S.I.K melalui Kapolsek Kayen AKP Sutoto mengatakan bahwa “peredaran miras di wilayah Kecamatan Kayen sudah merebak, dan kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada pengedar miras di wilayah Kecamatan Kayen maka saya perintahkan anggota saya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya membuahkan hasil”.

Baca Juga:  Pimpim Apel Bersama, Iptu Zulfahmi, S.H, Memberikan Pemahaman Kepada Geuchik Dalam Kec. Krueng Sabee

Pelaku berinisial (DB) melanggar Pasal 9 Perda Kabupaten Pati nomor 22 th 2000 tentang larangan peredaran miras dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Kayen. (Arif)

Berita Terkait

Pemberhentian Sementara Aktivitas Kendaraan Tambang Di Tangerang Diperpanjang 3 Hari, Kapolres Ungkap Pertimbangannya
Kapolri Resmi Lantik, Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Waka Polri Yang Baru
Rivan A. Purwantono, Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik Di RS Abdul Radjak
Cegah Perundungan, Polres Temanggung Sosialisasikan Dampak Buruk Bullying, Kenakalan Remaja Serta Penyalah Gunaan Narkoba
Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online
Pelatihan Komunikasi Publik, Untuk Personel Bid-Humas Polda Aceh
Pembakar Ekskavator Di Lokasi PSR Di Tangkap, Kapolres Aceh Tamiang: Pelaku Dipicu Rasa Sakit Hati
Karo SDM Dan Dir-Samapta Polda Aceh, Tinjau Lokasi Lahan Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 23:15 WIB

Pemberhentian Sementara Aktivitas Kendaraan Tambang Di Tangerang Diperpanjang 3 Hari, Kapolres Ungkap Pertimbangannya

Kamis, 14 November 2024 - 23:14 WIB

Kapolri Resmi Lantik, Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Waka Polri Yang Baru

Kamis, 14 November 2024 - 23:14 WIB

Rivan A. Purwantono, Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik Di RS Abdul Radjak

Kamis, 14 November 2024 - 23:13 WIB

Cegah Perundungan, Polres Temanggung Sosialisasikan Dampak Buruk Bullying, Kenakalan Remaja Serta Penyalah Gunaan Narkoba

Kamis, 14 November 2024 - 23:12 WIB

Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online

Kamis, 14 Nov 2024 - 23:12 WIB