PATI, detikkasus.com –. Berkat kegigihan unit Intel dan Reskrim Polsek Kayen yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Windartono,SH dalam melakukan penyelidikan, telah berhasil di tangkap pelaku berinisial (DB) 30 tahun alamat Desa Crewek Rt.2 Rw 3 kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan pada saat mengangkut miras yang akan diedarkan di wilayah Kayen, Tambakromo dan Gabus di jalan raya Kayen – Tambakromo turut Dukuh Pucang Desa Jatiroto Kecamatan Kayen kabupaten Pati. Jum’at (9/6) pukul 04.30 wib.
Berawal info dari masyarakat bahwa para pemilik warung/kios pengecer miras di wilayah Kecamatan Kayen sudah mulai men-stok miras jenis ciu atau arak putih untuk persiapan dijual saat ada dangdutan acara syawalan. Bahwa untuk memutus mata rantai peredaran miras hrs dari pemasoknya, dan sesuai info miras tersebut dipasok pada malam hari dari wilayah Kabupaten Grobogan. Selanjutnya pelaku berinisial (DB) dan BB dibawa ke Polsek Kayen untuk dilakukan penyidikan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro nopol : K-3643-PF, 1 buah bronjong atau kranjang, 5 zak berisi 100 botol ciu/ arak putih 1,5 liter atau sejumlah 150 liter.
Dari keterangan pelaku berinisial (DB) bahwa mendekati malam takbiran pesanan meningkat dan dalam seminggu membawa miras sebanyak 3 kali sebanyak 100 botol aqua besar atau sekitar 150 liter dan dalam pengiriman kemarin sudah diedarkan di wilayah Kecamatan Kayen, Kecamatan Tambakromo dan Kecamatan Gabus.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan,S.I.K melalui Kapolsek Kayen AKP Sutoto mengatakan bahwa “peredaran miras di wilayah Kecamatan Kayen sudah merebak, dan kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada pengedar miras di wilayah Kecamatan Kayen maka saya perintahkan anggota saya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya membuahkan hasil”.
Pelaku berinisial (DB) melanggar Pasal 9 Perda Kabupaten Pati nomor 22 th 2000 tentang larangan peredaran miras dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Kayen. (Arif)