Dalam Gugatan Lahan Bendungan Leuwi Keris Nomor perkara 38/PDT.G/2018/PN.TSM yang digelar Selasa 18 September 2018, merupakan agenda sidang mediasi terakhir

 

Detikkasus.com | Provinsi Jabar Tasikmalaya merupakan agenda sidang mediasi terakhir yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ridwan Sundarwan SH. Pihak Tergugat II BBWS Citanduy hadir, Tergugat III ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya hadir. Pihak Turut Tergugat IV Presiden Republik Indonesia mengutus Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI. Saat dilihat Surat Kuasanya, Tergugat IV Presiden RI Joko Widodo memberikan Kuasa Kepada H.M Prasetyo (Juga Jaksa Agung RI) saat diperiksa Hakim Mediator dan Kuasa Hukum Penggugat Dani Safari Effendi SH dkk dari BPC PAI Kota Tasikmalaya terlihat Kop surat Presiden RI dan ditandatangani Presiden RI Joko Widodo diatas materai 6000 dengan tinta setengah hitam setengah biru.

Dalam sidang mediasi sempat memanas antara Kuasa Hukum Penggugat dengan Kuasa Hukum Presiden RI dari Jaksa Pengacara Negara karena Menurut Dani Safari Effendi SH, kenapa Kuasa Tergugat BBWS dan Turut tergugat Presiden RI saat Sidang Perkara ke I dan ke II tidak hadir dan di sidang mediasi I ke II tidak hadir padahal surat kuasa Tergugat BBWS ditandatangani pada tanggal 26 Juni 2018 dibanjar oleh Ir. Danang Baskoro, dan Turut Tergugat Presiden RI Joko Widodo ditandatangani pada tanggal 16 Juli 2018 terbukti di Surat Kuasa masing-masing. Maka Hakim mediator Ridwan Sundarwan SH akhirnya memberi ruang waktu untuk mediasi terpisah satu-satu. Para Tergugat dan turut Tergugat dipanggil hakim mediator terlebih dahulu.

Baca Juga:  Hari Berbangkit Penyusunan Ketua Umum LSM Gmicak

Entah apa yang disampaikan oleh Jaksa Pengacara Negara yang bernama Rusmiati SH yang terus nyerocos dan membuat para warga penggugat tidak simpati saat melihat dari luar. Kemudian Para Penggugat dipanggil Hakim Mediator lalu beliau mengatakan bahwa Sidang Mediasi “Batal” dan Hakim mediator mengatakan akan menyampaikan ke Hakim Persidangan untuk dilakukan sidang lanjutan ke III. Ketika Kuasa Hukum bertanya apa yg di bahas dengan para Tergugat dan Turut Tergugat, beliau menyatakan “itu rahasia”.
Agenda sidang selanjutnya diagendakan 2 Minggu kemudian.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Danmenbanpur 2 Mar Tebar 35.000 Bibit Lele

Menurut Kuasa Hukum penggugat Dani Safari Effendi SH, Pihak Tergugat KJPP Adnan, Hamidi & Rekan dari Surabaya /Appraisal yang ditunjuk oleh Para Tergugat BBWS dkk dan Turut Tergugat Presiden RI tidak hadir karena Penilai Publik tersebut menurut Kementerian Keuangan pada saat menerima proyek tersebut “Tidak berijin atau ilegal” maka terus disembunyikan oleh pihak Tergugat dan Turut Tergugat”. .

Baca Juga:  Kapolres Pasuruan Kota AKBP RIZAL MARTOMO, S.I.K - Ungkap Kasus Pencurian, Dan Narkoba, Begini Kejadiannya

Salah seorang Penggugat “Iwan Muhyidin menyampaikan Penggugat akan terus melakukan perlawanan atas tanah milik mereka yang direbut oleh Penguasa”.

Sementara Heri Ferianto yang merupakan fasilitator warga mengatakan, jika alurnya seperti ini saya menduga adanya permainan dari bawah sehingga tercium adanya aroma korupsi. Sepertinya BBWS mencari titik aman dengan melimpahkan kuasa kepada Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI dan menyembunyikan Appraisal dibalik ketiaknya. Kita lihat saja nanti di persidangan selanjutnya “apakah harga ganti rugi yang diterima warga itu benar sesuai dengan yang dibayarkan oleh Negara”, dan itu datanya harus dimunculkan sebagai alat bukti.
Kami tidak hanya akan berhenti disitu saja, ketika datanya muncul, kami akan lakukan uji materiil “apakah data itu asli atau tidak”.

Tim 9 tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *