Dadang Tri Wahyudi: Kenapa Saya Dilaporkan, Sebagai Konsultan IT Mengetahui Pelanggaran- Pelanggaran Yang Dilakukan STIE Semarang

 

Detik kasus. Com|JATENG & DIY

SEMARANG- Sidang lanjutan kasus konsultan IT yang didakwa UU ITE Pasal 33 kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (5/06/2023)

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Rochmad, dua Hakim anggota Purwanto dan Hakim Anggota Sari Sudarmi, dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiana Windawati SH. MHum, beragendakan Pembacaan jawaban JPU (Replik) setelah agenda sidang sebelumnya Penasehat Hukum Terdakwa membacakan (pledoi) pembelaan terdakwa dalam agenda sidang.

Dalam sidang hari ini JPU membacakan (Replik) Jawaban atas Pledoi Tim PH terdakwa yang pada intinya tidak berbeda jauh dengan tuntutan yang di bacakan JPU sebelumnya pada hari rabu tanggal 24 Mei 2023.
Kesimpulan pembacaan tanggapan JPU atas Pledoi PH terdakwa pada hari ini Ada 2 Kesimpulan dari Replik yang di bacakan JPU hari ini, yang pertama memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukum dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak, yang kedua memohon kepada Majelis untuk menyatakan tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya pada hari rabu tanggal 24 Mei 2023.

Baca Juga:  Dandim 0824 Menjadi Irup Upacara Bendera Sekaligus Lepas Personel MPP

Menanggapi Replik JPU hari ini dalam sidang, PH terdakwa Dadang Tri yang terdiri dari
Hubertus Boedhy Koeswharto,SH, Dian Setyo Nugroho, SH, Angga Kurnia Aggoro, SH, Engelbertus Kuswadji, SH.
Saat awak media berkesempatan wawancara langsung dengan penasehat hukum (PH) terdakwa Angelbertus Kuswadji, SH usai sidang mengatakan,
“Menangapi Replik yang di bacakan dari JPU hari ini, kami sepakat dari penasehat Hukum terdakwa bahwa kami tidak memberikan jawaban atas Replik JPU, karena apa yang di sampaikan JPU dalam repliknya ya masih sama aja dengan tuntutan JPU yang sebelumnya di bacakan dalam sidang.

Baca Juga:  SOLIDITAS TNI-POLRI-MASYARAKAT SUKSESKAN KUNJUNGAN KERJA RI 1 DI KECAMATAN BAJENG.

” Replik JPU yang di sampaikan hari ini ya muter-muter di situ-situ aja, makanya kami tidak memberikan jawaban atas Replik JPU, kami dari PH terdakwa tetap mengacu sesuai Pledoi yang pernah kami bacakan Sebelumnya, tegas Engelbertus Kuswadji, SH.

Sementara itu Terdakwa Dadang Tri kepada Awak media usai pembacaan Replik dari JPU mengatakan,

“Jadi Replik hari ini yang di sampaikan dari JPU langsung ditanggapi oleh PH saya secara lisan, bahwa kami masih sesuai pledoi yang di bacakan PH kami dalam sidang sebelumnya. bahwa pada intinya setelah mendengar tuntutan dan Replik JPU, memang pada dasarnya ada rasa ketakutan dari pihak STIE dan yayasan atas pelanggaran- pelanggaran yang dilakukannya, sehingga mereka ketakutan bahwa konsultan IT akan melaporkan pelanggaran- pelanggaran tersebut, ke kementrian, Dirjen Dikti atau LL dikti, sehingga mereka langsung bereaksi melaporkan kami ke kantor polisi sebagai kasus tindak pidana, padahal kasusnya adalah sewa-menyewa Server dan tidak kami lakukan, justru sebaliknya kami sebelumnya malah sudah berkirim surat untuk segera memperbaiki atas pelanggaran- pelanggaran yg ada, ungkap Dadang

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bukti Bantu Amankan Kegiatan Upacara Pernikahan Warga Masyarakat Bukti

Lebih lanjut Dadang mengatakan, saya yakin hakim akan melihat secara jernih bahwa kasus ini adalah kasus perjanjian sewa atau kasus ini adalah kasus perdata bukan kasus pidana, mohon bantuan doa dan support dari masyarakat juga teman-teman untuk membantu mengawal kasus kami ini, pungkas Dadang Tri.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *