Dadang Setiawan alias Jeko (39) Ditangkap Polsektro Tebet, Jakarta Selatan Pengedar Narkotika

Jakarta Selatan, derikkasus.com | Dadang Setiawan alias Jeko (39) ditangkap petugas dari Polsektro Tebet, Jakarta Selatan. Pengedar narkotika itu dibekuk di sebuah rumah tinggal di Jalan Balimatraman, Gang Remaja I Rt.002/006, Manggarai,Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Amankan Aktifitas Warga Unit Sabhara Polsek Seririt Laksanakan Gatur Dan Patroli Dialogis

Kapolsek Tebet Komisaris Maulana Jali Karepesina mengungkapkan, penangkapan tersebut diawali dari laporan masyarakat yang mengetahui aktivitas pelaku dalam peredaran narkotika di kawasan Tebet.

Baca Juga:  Pemdes Kace Timur Gotong Royong

Pada Senin (15/1/2018) malam sekitar pukul 20.00, Kompol Maulana memerintahkan jajaran untuk menindaklanjuti informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan melalukan penyelidikan di sebuah rumah.

Baca Juga:  Ini Pesan dan Arahan Danrem 081/DSJ Kepada Anggota Baru

“Tim Reskrim kami bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi ini. Di lokasi, petugas meyakini seorang lelaki memiliki barang bukti narkotika jenis shabu,” jelas Kompol Maulana, Selasa (16/1/2018). (Jk-1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *