PONTIANAK I Detikkasus.com -, Telah dilaksanakan pertemuan Pengurus
DAD Kota Pontianak nomor 36/DAD-PTK/VIII/2023 kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan
Barat. Senin (28/08/23) bertempat di Aula Asrama Bruderan STO Bonagentura Pontianak.
Adapun diadakannya acara tersebut membahas permohonan konfirmasi dan penjelasan status / keberadaan Pengurus DAD Kota
Pontianak Masa Bakti 2019 -2024 dan mempertanyakan MUSDADLUB DAD Kota Pontianak secara sepihak pada tanggal 26 Juli 2023 yang digelar oleh DAD Provinsi Kalimantan Barat Drs. Cornelius Kimha, M.Si.
bertempat di Rumah Retret Tirtaria Sungai Raya Pontianak. Namun tidak ada satupun Utusan dari DAD Provinsi Kalbar menghadiri undangan tersebut.
Dalam pertemuan itu menghasilkan beberapa poin diantaranya:
1. Mempertanyakan kepada Ketua DAD Provinsi Kalbar tentang status dan kedudukan Pengurus
DAD Kota Pontianak Masa Bakti 2019 – 2024 bedasarkan SK Ketua Umum DAD Kalbar nomor
056/SK/DAD-KALBAR/VII/2021 yang masih sah dan berlaku sampai tahun 2024.
2. mempertanyakan keabsahan dan dasar pelaksanaan MUSDADLUB DAD Kota Pontianak pada
tanggal 26 Juli 2023 bertempat di Rumah Retret Tirtaria, Sungai Raya yang dinilai sepihak dan
tidak memenuhi aturan dalam AD/ART Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat.
3. Mempertanyakan keabsahan hak suara dalam MUSDADLUB tersebut, dimana 5 kecamatan
dari 6 Kecamatan di Kota Pontianak belum diterbitkan SK Pengurus hasil MUSDADCAM dari
DAD Kota Pontianak masa bakti 2019 – 2024, dan ada yang masa baktinya sudah berakhir.
4. DAD Kota Pontianak secara aktif masih melakukan program kerja dan mengikuti / menghadiri
kegiatan / undangan baik dari Pemerintah Kota, Polresta, BNN Kota Pontaianak, Ormas-ormas
di Kota Pontianak, dan lain sebagainya.
5. Pengurus DAD Kota Pontianak Masa Bakti 2019 – 2024 bedasarkan SK Ketua Umum DAD
Kalbar nomor 056/SK/DAD-KALBAR/VII/2021 akan menyurati DAD Provinsi Kalbar, perihal
permohonan konfirmasi dasar pelaksanaan Musdadlub DAD Kota Pontianak, dan keberadaan /
status Pengurus DAD yang aktif.
Sementara itu Timitius, ST, C.Fc, C.HRM, CRGP. selaku penerus Ketua DAD Kota Masa Bakti 2019 – 2024 akan mengadukan maasalah ini kepada Presiden MADN agar menjadi penengah atas dilaksanakannya Musdaflub beberapa waktu yang lalu.
“DAD Kalbar seharusnya menjadi penengah jika terjadi pemasalahan, kenapa justru menjadi sponsor terselenggaranya Musdaddlub tersebut” Ungkapnya
Hasil keputusan rapat hari ini Senin 28 Agustus 2023 DAD Kota Pontianak menolak Musdatlub yang digelar pada 26 Agustus 2023, dan akan berkirim surat kepada DAD Kalbar
“Intinya mempertanyakan sekaligus mencounter pernyataan-pernyataan yang menganggap kami vakum” kata Timitius,
Timitius juga mempertanyakan kepada ketua umum DAD Provinsi Kalbar tentang status dan kedudukan pengurus DAD Kota Pontianak periode 2019-2024 berdasarkan SK nomor: 056/SK/DAD-Kalbar/VII/2021 yang masih sah dan masih berlaku sampai tahun 2024?
“Kami mempertanyakan keabsahan dan dasar pelaksanaan Musdatlub DAD Kota Pontianak pada tanggal 26 Juli 2023 yang bertempat di Rumah Retret Tirtaria Sungai Raya. Musdatlub itu kami nilai sepihak dan tidak memenuhi aturan dalam AD/ART DAD Kalimantan Barat,’’ujar Timitius.
Dirinya juga merasa heran sekaligus mempertanyakan keabsahan hak suara dalam Musdatlub tersebut, dimana 5 kecamatan dari 6 kecamatan di Kota Pontianak belum diterbitkan SK pengurus hasil Musdadcam dari DAD Kota Pontianak periode 2019-2024, bahkan ada masa baktinya sudah berakhir.
“Tidak benar DAD Kota Pontianak vakum, bahkan masih aktif melakukan program kerja dan mengikuti menghadiri kegiatan baik dari pemerintah kota Pontiana, Polresta, BNN dan ormas-ormas lainya” Tegasnya mengakhiri
(Hadysa Prana)