Aceh Singkil l detikkasus.com – Aktivitas penambangan tanah uruk di wilayah desa Sri Kayu, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, kembali menjadi sorotan. CV. Pandan Jaya, sebuah perusahaan lokal, diduga melakukan penjualan tanah galian meskipun tidak mengantongi izin resmi galian C dari instansi berwenang.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, perusahaan tersebut telah menjalankan kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah dalam jumlah besar sejak beberapa bulan terakhir. Tanah hasil galian tersebut kemudian dijual ke sejumlah proyek pembangunan di wilayah sekitar.
Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran atas dampak lingkungan dari kegiatan ilegal ini. “Setiap hari truk keluar masuk, jalan desa jadi rusak parah. Belum lagi suara bising dan debu yang mengganggu,” ujar Sumber yang enggan disebutkan namanya, kamis (19/6/2025).
Ketika dikonfirmasi, Dinas Penanaman Model dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Singkil menyatakan bahwa CV. Pandan Jaya belum pernah mengajukan permohonan izin galian C. “Kami tidak menemukan dokumen perizinan atas nama perusahaan tersebut. Artinya, kegiatan itu ilegal,” tegasnya.
Pihak CV. Pandan Jaya mengatakan, melalui Kardi apa rupanya masalah bro, itu untuk meratakan tanah, dan pihak CV. Pandan Jaya mengirimkan photo screenshot kode klasifikasi lapangan usaha “penyiapan lahan” namun pada faktanya CV. Pandan Jaya menjual tanah urug ke masyarakat. (M. Sianipar)