Detikkasus.com l Aceh Singkil -, Sabtu (28/01/2023) Commanditaire Vennootschap (CV) atau perusahaan Persekutuan Komanditer. bergerak di bidang tanaman kelapa sawit dengan Hamparan Guna usaha (HGU) sekitar 350 hektar, informasi diterima saat wawancara dengan Agus Lubis selaku menejer CV. Namo Kerami (NK)di desa Mukti Lincir kecamatan Kota Baharu kabupaten Aceh Singkil, provinsi Aceh. Memberi upah pada karyawan dibawah,upah minimum kabupaten/kota (UMK). Ironisnya para pekerja tidak Diikut Sertakan BPJS
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa UMK ditahun 2023 telah naik menjadi RP 3.413.666. dan informasi tersebut telah dibenarkan oleh Plt. Kepala dinas transmigrasi dan tenaga kerja (Distransnaker) Aceh Singkil Takhsyur Pahlevi dan keputusan itu tertera pada surat keputusan gubernur Aceh nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November tentang penetapan UMP Aceh tahun 2023. Dan UMP Aceh tersebut berlaku pada 1 Januari 2023.
Agus Lubis menejer CV.(NK) menerangkan bahwa karyawan hanya menerima gaji 2.100.000 dan jika perharinya hanya 70.000 dan tidak mengikut Sertakan BPJS. Kuat dugaan upah/gaji para pekerja, masih dibawah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Jika berarti telah melanggar ketentuan pasal 88A ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (2) dan (3) PP 36/2021).
Bahkan para pekerja, belum terdaftar sebagai peserta BPJS padahal sudah sangat jelas ada diatur di Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sangat diperlukan adanya ketentuan yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.
Bahkan pada Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2013 ada disebutkan dengan jelas, “bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang sampai lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Jaminan tersebut berupa uang yang meliputi:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja;
2. Jaminan Kematian; dan
3. Jaminan Hari Tua.
4. Jaminan berupa pelayanan,
yaitu jaminan pemeliharaan kesehatan. Selain itu ada sanksi administratif teguran tertulis dan denda dan/atau yang dapat dilakukan.
Ditempat terpisah Nara sumber yang tidak ingin namanya tercantum mengatakan”, berselang tujuh tahun tahun lamanya saya bekerja di CV. NK. “Bahkan sudah sering kami pertanyakan mengenai BPJS dan yang menyangkut ketenagakerjaan”, agar kiranya pak Agus Lubis selaku menejer dapat menyampaikan pada pak Andi pemilik CV.(NK) dan mengindahkannya.
“Akan tetapi hingga saat ini belum ada gerak geriknya kami rasakan dan kami selalu berharap agar jeritan hati kami dapat didengar oleh pemerintah, karena pemerintahlah yang satu satunya lagi harapan kami agar kami dapat menerima hak kami
Terkait hal demikian, diharapkan Disnaker dapat mensiasati informasi ini karena kesejahteraan pekerja adalah prioritas bagi kita bersama ujar sumber ( M. Sianipar )