Cv. Lipai Biru Milik Kades Telayap Pelelawan Riau.

Jumat, 28 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Johar Kades Telayap

Kepulauan Riau – Kabupaten Pelalawan, detikkasus.com – Salah satu Kepala Desa (Kades) Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan Riau, Johar, memiliki sebuah perusahaan atas nama CV. Lipai Biru. Perusahaan itu telah beroperasi kurang lebih 8 bulan sebagai suplemen kerja diperusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Adei Plantation.

Pemilikan perusahaan itu oleh Kades, mencuat dalam sidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan kepada PT. Adei yang dilaksanakan bertempat diruangan gedung pertemuan Disnakertrans Pelalawan Kamis (20/07/17).

Baca Juga:  2 Warga Sergai Kembali Positif, Masyarakat Diimbau Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Sidang itu beragendakan mediasi penyelesaian THR (tunjangan hari raya) keagamaan puluhan orang karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Kasus itu dilaporkan oleh ketua SBSI 92 Kabupaten Pelalawan Efori Emanuel Waruwu di Dianakertrans Pelalawan. Sehingga pada Kamis itu dilaksanakan sidang pertama.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Kabid Hubungan industri dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Pelalawan, Iskandar, M.Si, manajemen perusahaan PT. Adei Plantation yang diwakili okeh Bazuri dan rekan lainnya, mengaku bahwa pembayaran THR tersebut, tanggung jawab kepala Desa Telayap, Johar, selaku Direktur CV. Lipai Biru yang menyuplai kerja.

Baca Juga:  DPC LSM PERKARA Kantongi Sejumlah Data Proyek Yang Diduga Bermasalah

Sedangkan Johar sendiri yang dikonfirmasi media ini terkait kepemilikan perusahaan itu,dibenarkannya sendiri saat di temui sejumlah siang itu di depan kantor Camat Pangkalan Kerinci.

“Nama perusahaan saya, CV. Lipai Biru dan Direkturnya saya sendiri. Telah delapan bulan saya menjadi kontraktor di PT. Adei menggunakan nama perusahaan itu. Munculnya masalah pembayaran THR ini kepada karyawan, saya sendiri tidak tahu, karena saya anggap itu tanggung jawab PT. Adei,” jawabnya mengelak.

Baca Juga:  KPK Datangi Kembali Pemkot Malang | Baca Berita Detik Kasus.

Jika ada ketentuan bahwa seorang kepala desa tidak dibolehkan membuka perusahaan,saya tidak mengerti. Saya pikir itu biasa-biasa saja dan tidak ada masalah. Karena ada beberapa orang kepala desa lainnya, juga telah lama menjadi kontraktor di PT. Adei. Sehingga saya ikut-ikutan juga, pungkasnya. (Diri/Son/).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB