CV Bentang Dimensi, Konsultan Proyek Rehabilitasi Perkuatan Tebing Jembatan Ngaglik Bojonegoro yang Retak

Proyek Ratusan Juta Konsultan CV. Bentang Dimensi, di Ngaglik Bojonegoro Retak

Ketua Umum LSM Gmicak Minta Bupati Bojonegoro Sidak Proyek Konsultan CV. Bentang Dimensi

Ketua Umum LSM Gmicak Pastikan KPK Sidak Priyek Konsultan CV. Bentang Dimensi, di Ngaglik Bojonegoro

Bojonegoro | detikkasus.com – Proyek rehabilitasi perkuatan tebing Jembatan Ngaglik di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2024 senilai Rp3,3 miliar sudah retak dan mau ambruk.

Menurut data yang diperoleh dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Bojonegoro, CV Bentang Dimensi, yang beralamat di KI Lurah Tirto Redjo RT 001 RW 001, Kelurahan Ngulanan, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sebagai Konsultan, dengan nilai pagu anggaran Rp100.000.000,00, harga penawaran Rp99.666.900,00. Harga tersebut kemudian terkoreksi menjadi Rp99.666.900,00 dan setelah negosiasi, disepakati harga Rp99.345.000,00.

Baca Juga:  Dandim 0824, Selamat Atas Dedikasi Letkol Ckm dr Masri Sihombing dan Selamat Datang Kepada Letkol Ckm dr Maksum Pandelima

Kejanggalan muncul karena dirasa konsultan kurang mengawasi kualitas proyek, yang berakibat tidak kokohnya bangunan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas proses penunjukan.

“Kami menduga ada permainan di balik proses penunjukan ini,” ujar mbah mat, salah seorang tokoh masyarakat setempat, Jum’at (14/3/2025).

Selain itu, warga juga mempertanyakan proses negosiasi yang hanya menghasilkan penurunan harga sebesar Rp321.900,00.

“Penurunan harga yang sangat kecil ini menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong,” tambah warga tersebut.

Proyek rehabilitasi perkuatan tebing Jembatan Ngaglik di Kecamatan Kedungadem ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas belum memberikan keterangan resmi terkait kejanggalan dalam proses pengadaan ini.

Warga berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi terhadap proyek ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  DETIK KASUS | Persit Kodim 0716/Demak Menerima Hadiah, Di HUT Ke-72 Persit

Berikut adalah beberapa poin penting dari proyek Rehabilitasi Perkuatan Tebing Jembatan Ngaglik
dikutip dari LPSE.

Kode Tender: 31664244

Nama Tender: Rehabilitasi Perkuatan Tebing Jembatan Ngaglik (Kedungadem – Kepohkidul) Kecamatan Kedungadem (APBD 2024)

Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi

Rencana Umum Pengadaan:

49045878 – Rehabilitasi Perkuatan Tebing Jembatan Ngaglik (Kedungadem – Kepohkidul) Kecamatan Kedungadem (APBD 2024).

Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang.

Pagu: Rp. 3.330.000.000,00

Nama Pemenang: PT Inti Dharma

Alamat: Perum Surya Citra Residence R No 5 RT 110 RW 13 Tropodo Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur

NPWP: 81.346.315.5-630.8

Harga Penawaran: Rp. 3.244.315.593,08

Harga Terkoreksi: Rp. 3.244.315.591,21

Harga Negosiasi: Rp. 3.146.634,28

Jumlah Peserta Tender: 10 peserta

Baca Juga:  Kasdim 0824 Jember Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Pada Pembinaan Organisasi Kepemudaan

Terdapat perbedaan kecil antara harga penawaran, harga yang telah dikoreksi, dan harga negosiasi.

Konsultan : CV Bentang Dimensi

Alamat : KI Lurah Tirto Redjo RT 001 RW 001, Kelurahan Ngulanan, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. CV Bentang Dimensi belum bisa dikonfirmasi.

Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) : menduga proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi, Besi untuk Cor kurang kuat, engerjaan yang tidak memenuhi standar kualitas. Banyak di Korupsi.

Ketua Umum LSM Gmicak juga berharap pihak terkait PPK untuk terun lapangan dan melakukan lidik. Tim 9 – Sembilan

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *