Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sidoarjo, detikkasus.com – Pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 jam 21.00 wib, Unit Reskrim Polsek Candi telah berhasil UNGKAP KASUS tindak pidana Pencurian barang berupa uang dan HP.
PELAPOR: RUSIDI, laki-laki, usia 46 tahun, swasta, Dusun Klanggri, Desa Sidokerto RT . 02 RW. 06 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo
TKP: Tempat kejadian perkara di dusun Klanggri Desa Sidokerto Rt.02 Rw. 06 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.
Dengan dasar Laporan Polisi (LP), Nomor : K/LP/ 33 / IX /2017 / Jatim / Res Sda / Sek Cnd, tanggal 28 September 2017.
TERSANGKA atas nama DITA ARIAS PUTRI,
Perempuan, 14 Tahun, pelajar, alamat Desa Keboan Sikep RT 07 RW 02 Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo
Dengan barang bukti (BB), 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) Buah Tas sekolah warna Crem, 1 (satu) potong celana panjang warna hijau, Uang tunai Sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sisa hasil pencurian.
IDENTITAS SAKSI: 1. MUHAMMAD JEFRI, laki-laki, 29 tahun, swasta, alamat Desa Klanggri Desa Sidokerto RT 02 RW 06 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.
2. NUR SA’ADAH, perempuan, 14 thn, pelajar, alamat Dusun Klanggri Desa Sidokerto RT 02 RW 06 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.
PASAL YANG DILANGGAR adalah Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
KRONOLOGI Kejadian, Pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 pukul 21.00 WIB telah datang seorang laki-laki ( pelapor ) ke Polsek Candi melaporkan bahwa di rumah pelapor sesuai alamat pelapor/korban telah terjadi tindak pidana pencurian uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) , 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna putih , 1 (satu) buah tas sekolah warna Crem, dan 1 (satu) potong celana panjang perempuan warna hijau, setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Candi menindak lanjuti.
Awal mula kejadian, Pada hari Selasa tanggal 26 September 2017 sekira pukul 22.30 WIB , Sdr DITA ARIAS PUTRI ( pelaku ) teman sekolah anak pelapor yang bernama NUR SA’ADAH ( saksi 2 ) datang ke rumah pelapor guna untuk menumpang tidur dimana pada saat kedatangannya ke rumah dibukakan pintu oleh anak pelapor ( saksi 2 ) tetapi sekira pukul 04.30 WIB saat saksi 2 bangun tidur kaget melihat pelaku sudah tidak ada dan diperkirakan sekira pukul 02.00 WIB pelaku sudah meninggalkan rumah pelapor tanpa pamitan, kemudian saksi 2 melihat Barang-barang miliknya sebagaimana tercatat dalam BB telah hilang.
Selanjutnya atas kejadian pencurian tersangka unit Reskrim Polsek Candi bersama sdr MUHAMMAD JEFRI ( saksi 1 ) melakukan pencarian terhadap pelaku di Desa Bangah Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dan menemukan pelaku.
Setelah itu pelaku beserta BB diamankan dan dibawah ke Polsek Candi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tafsir kerugian kurang lebih Rp.3.500.000-, (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Tindak Lanjut Aparat Kepolsian: melakukan,
a. Riksa Saksi dan Tersangka, b. Sita BB, c. Lengkapi berkas dan minindaklanjuti.
Dilaporkan Pula karena TKP di Wilkum Polsek Buduran Segera di Limpahkan ke Polsek Buduran Guna Penyidikan lebih lanjut, Terang Kompol Kusminto Kapolsek Candi kepada Detik Kasus. (PR14).