Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Kediri, detikkasus.com – Kukuh Bakti Winarno (33) asal Kelurahan Manisrenggo Kota Kediri bakal terancam 7 tahun Penjara. Setelah diketahui membawa kabur sepeda motor Honda jenis Vario bernopol AG 5839 JB, dengan cara merusak kunci.
Menurut Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason, anggota bergerak setelah mendapatkan laporan dari pemilik bernama Hartoyo (59) Warga Sumoroto Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
“Korban melapor ke Mapolsek Kandat karena kehilangan sepeda motor yang di parkir di teras rumah,” terangnya kepada Suarapubliknews.net. Senin (4/10/2017)
Setelah koordinasi dengan Satgas Ospnal 3C Satreskrim Polres Kediri, lanjut dia, bersama unit Reskrim Polsek Kandat, anggota bergerak melakukan pelacakan.
“Alhasil, keesokan paginya pelaku kerpergok petugas akan menjual sepeda motor tersebut ke Wilayah Kota Kediri,” tambahnya.
Kini pelaku ditahan di Mako Polsek Kandat Polres Kediri dan Kita Jerat dengan Pasal 363 Sub 362 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. (PR14).