Jejakkasus.info | SIAK HULU – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar amankan dua tersangka pelaku pencurian satu set rantai besi alat berat escapator PS 200, mereka ditangkap pada Kamis siang (14/3) di wilayah Desa Baru Kecamatan Siak Hulu.
Kedua tersangka yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MI alias NO (38) dan SU alias EM (34), keduanya merupakan kakak beradik warga Dusun III Desa Baru Kecamatan Siak Hulu.
Mereka berdua ditangkap atas laporan Pemilik Escapator sdr. Junaidi (61), swasta, warga Jalan Sepakat Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Peristiwa ini baru diketahui korban (pelapor) pada Minggu pagi (10/3) sekira pukul 08.00 Wib, saat itu Junaidi (Pelapor) datang kelokasi tempat penyimpanan rantai besi alat berat miliknya di Jalan Sepakat Desa Baru Kec. Siak Hulu, sesampainya dilokasi ternyata rantai besi untuk alat berat escapator miliknya sudah tidak ada.
Beberapa saat kemudian Junaidi berjumpa dengan saksi sdr. Acok beserta Istrinya dan menanyakan perihal hilangnya rantai besi escapator tersebut, lalu istri Acok menyampaikan kepada pelapor bahwa yang mengambil rantai besi tersebut adalah tersangka MI alias NO.
Lebih lanjut diceritakan saksi ini bahwa ia sempat bertanya kepada pelaku kenapa rantai besi itu diambil, saat itu tersangka MI menyampaikan bahwa yang menyuruh mengambilnya adalah Bosnya (pelapor).
Sdr. Acok juga menyampaikan bahwa rantai besi tersebut diangkut pelaku dengan mobil crane warna biru, atas kejadian ini pelapor dirugikan senilai Rp 35 juta lalu melaporkan ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.
Atas laporan tersebut Kapolsek Siak Hulu Kompol Arvin Hariyadi SIK perintahkan Team Opsnal Polsek yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Sibarani untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Setelah diketahui keberadaan pelaku selanjutnya Team Opsnal Polsek Siak Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersangka yang merupakan kakak beradik ini, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Arvin Hariyadi SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa kedua tersangka telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( I z u l)