Detikkasus.com | Pringsewu – Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor.
Tersangka bernama Syarifudin alias Udin (31) warga Jalan Trimurti Kelurahan Pringsewu Barat Kabupaten Pringsewu dibekuk setelah teridentifikasi mencuri sepeda motor Liswar alias Doyok (56).
Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti Honda Supra 125 NF BE 2971 UX milik korban yang berprofesi sebagai penjahit kemuning taylor Pringsewu Barat.
Selain itu, terungkap beberapa fakta bahwa ada pelaku lain dalam pencurian tersebut, tersangka masuk ke rumah korban dengan menggandakan kunci serta diketahui bahwa selama ini tersangka sangat meresahkan karena sering mengancam korban guna meminta uang.
Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Eko Nugroho, SIK. melalui Kanit Reskrim Iptu Murdono menungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban warga Sumberejo, Tanggamus yang berdomisili di Kelurahan Pringsewu Barat.
Korban melaporkan ke Polsek Pringsewu Kota setelah sepeda motor kesayangannya hilang digondol maling pada 16 Mei 2019 sekitar pukul 04.00 Wib saat hendak melaksanakan sholat subuh.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (23/5/19) malam saat berada di rumahnya,” ungkap Iptu Murdono didampingi anggota Polsek Pringsewu Kota, saat menyampaikan konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Jumat (24/5/19).
Iptu Murdono menjelaskan, selain mengamankan tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor dan mengidentifikasi pelaku lain berinisial “R” yang berperan dalam pencurian tersebut.
“Peran tersangka mengambil motor dengan ke dalam rumah menggunakan kunci rumah yang telah diduplikat tersangka, kemudian peran R membawa hasil curian dan menyembunyikannya,” jelasnya.
Lanjutnya, saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Supra 125 NF BE 2971 UX milik korban, sepeda motor Supra X milik tersangka berikut kunci duplikat rumah korban diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara pelaku R ditetapkan DPO,” pungkasnya.
Sementara dalam pengakuannya, tersangka Syafrudin mengakui semua perbuatannya. Bahkan dia berniat menjual sepeda motor tersebut melalui pelaku R, namun terlebih dahulu ditangkap Polisi.
Pria berjambang tersebut, setelah ditangkap mengaku menyesali perbuatannya telah mencuri motor korban dan selama ini meresahkan korban karena sering meminta uang.
“Niatnya mau dijual motor itu, cuma sudah ketangkep. Saya menyesal,” ucap Duda tersebut. (Bmg)