Curi Laptop Tersangka Diamankan Tim Ops Panah Kapuas Polres Sintang.

Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Sintang, Memasuki hari ke delepan Operasi Kepolisian Panah Kapuas 2018, Satuan Reskrim Polres Sintang kembali mengamankan seorang pria berinisial DA (19) Dusun Beganuk Desa Solam Raya RT : 03 RW : 03 Kecamatan Sei Tebelian Kabupaten Sintang.

Ia ditangkap lantaran menjadi target operasi karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa (24/10/17) lalu sekitar pukul 23.30 WIB di SDN 04 Sintang Jalan Masuka 1 SD Negeri 04 Sintang Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang

Baca Juga:  Ops Mantap Brata 2023, Bhabinkamtibmas Mertasinga Polsek Gunung Jati himbau warga cooling down

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto, SIK, MH menjelaskan menurut keterangan pelapor Sopyan (48) yang merupakan Kepala Sekolah SDN 04 Sintang tersebut, ia mendapat laporan dari saksi M. Hidayatullah (43) yang merupakan guru honorer disekolah tersebut, saat Saksi pergi ke sekolah SDN 04 Sintang untuk melaksanakan aktifitasnya yaitu membuka pintu – pintu ruangan sekolah setiap pagi.

“Menurut laporan pelapor,  sesampainya di Sekolah Saksi melihat pintu tangga ke lantai 2 terbuka dan engselnya terlepas, melihat hal tersebut kemudian Saksi menelpon Pelapor untuk memberitahukan kejadian yang ada di Sekolah tersebut. Tidak lama kemudian Pelapor datang ke sekolah dan bersama – sama mengecek ke Lantai 2 dan sesampainya di lantai 2 Pelapor dan Saksi melihat pintu ruangan Pelapor / Ruangan Kepala Sekolah  sudah terlepas”

Baca Juga:  Patroli Keliling di Pemukiman Warga untuk Menghadirkan Rasa Aman Kepada Masyarakat

“Dan setelah mengecek barang yang ada dalam ruangan Pelapor dan mendapati Laptop Merk Zirek Warna Hitam, 1 [ Satu ] Unit HP Merk Mito dan Spiker komputer sudah hilang” jelas AKP Eko.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga:  Babinsa Kemiri hadir di tengah warganya yang unras di kawasan industri pergudangan/CIP.

AKP Eko juga menjelaskan setelah tercukupi 2 (Dua) Alat Bukti yang cukup kemudian Kanit Reskrim Polsek Sintang Kota berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk mengetahui keberadaan Tersangka.

“Setelah diketahui keberadaan Tersangka kemudian Unit Reskrim Polsek Kota dan Unit Lidik Sat Reskrim Polres Sintang pada Minggu l 28 Januari 2018 sekitar Jam 15.00 WIB melakukan Penangkapan terhadap Tersangka di rumahnya dan selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kota guna Penyidikan lebih lanjut” ujarnya.  (Alex/Hariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *