Curi Kabel, 4 Karyawan Ini Masuk Penjara

Kamis, 26 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Barito Timur, detikkasus.com – Jajaran reserse kriminal Polres Barito Timur (Bartim) berhasil menangkap 4 pelaku pencurian kabel milik perusahaan batu bara PT. Adaro Indonesia di kantor coal hauling operation PT. Adaro Indonesia yang berada di KM 29 Desa Pulau Patai Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim, Kalteng.

AY (20) warga jalan Pasar Kapar RT 2 Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel. JUL (31) warga Desa Kabua Kecamatan Pamarangan Kiwa, Kabupaten Tabalong. RN (21) warga Desa Lokbayur RT 1 Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong dan MAA (21) warga Tangki Hijau RT 7 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong harus mendekam di sel tahanan Polres Bartim untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Baca Juga:  Pembentukan PAC Dan Sosialisasi Aplikasi Sahabat Ganjar Kembali Dilaksanakan

Keempat pelaku tersebut yang merupakan karyawan PT. Adaro Indonesia diketahui melakukan pencurian kabel tanam bawah tanah ukuran 4×50 mm dengan panjang 30 Meter dan berat 70 Kg milik PT. Adaro dari dalam gudang penyimpanan di TKP.

Atas perbuatan para tersangka pihak PT Adaro Indonesia mengalami kerugian sebesar 8,5 juta rupiah dan melaporkan kejadian pencurian kabel tersebut ke sentra pelayanan kepolisian Polres Bartim, Selasa (24/10/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:  Unit Reskrim Melaksanakan Pengawasan Dan Patroli Untuk Mencegah Curat,Curas dan Curanmor

Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya, SIK melalui Kasatreskrim Polres Bartim AKP Andhi Kurniawan, S.Pd, SIK mebenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 4 orang tersangka terkait kasus pencurian kabel milik PT. Adaro Indonesia.

“Kemaren ke 4 orang karyawan PT. Adaro telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Bartim,” kata AKP Andhi melalui pesan WA, Kamis (26/10/2017) siang.

Kasatreskrim menambahkan bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan oleh para pelaku, dimana salah satu pelaku adalah yang bertanggung jawab di gudang tersebut dan memegang kunci gudang. Pada saat beraksi kunci gudang tersebut diberikan kepada pelaku lain untuk mengambil barang curian berupa kabel didalam gudang.

Baca Juga:  Patroli Antisipasi Premanisma Untuk Ciptakan Situasi Yang Kondusif

“Kita telah amankan barang bukti berupa 1 unit truck yang digunakan pelaku untuk membawa barang curian dan uang tunai Rp.750.000,- sisa hasil penjualan kabel curian. Para tersangka kita jerat pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya. (Wws jejak kasus)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB