Curi Getah, Dua Maling Nginap Di Polsek Firdaus

Detikkasus.com | Sergai – Sumut

Curi Getah Latex PTPN III Perkebunan Tanah Raja, Dua Sekawan RI (19) warga Dusun III,Desa Sei Buluh,Kec. Teluk Mengkudu, Sergai dan RE (17) warga Dusun I, Desa Sei Buluh, Kec. Teluk Mengkudu,Sergai harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Firdaus, Rabu (05/02/2020)

Kejadian bermula saat Saksi Sandi Suwardi (35) bersama Indra Aditya (27) keduanya merupakan security PTPN III, Kebun Tanah Raja, sekira pukul 23.30 WIB melaksanakan Patroli ke afdeling 1 Blok 02 TM 2008 melihat dua orang laki-laki sedang mengutip getah dari mangkok pada tanaman Karet, melihat hal tersebut saksi langsung menangkap kedua Pelaku dan membawanya ke Pos Induk.

Baca Juga:  Pertemuan tahap ke dua pembentukan kepengurusan PP : Pemuda Pansila di Situbondo.

Dari penangkapan tersebut saksi menemukan barang bukti berupa 2 tong berisikan 15 Kg getah latex. Atas kejadian itu pihak PTPN III Kebun Tanah Raja melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/11/II/YAN.2.6/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS, tanggal 05 Februari 2020.

Baca Juga:  Darma Wijaya Hadiri Acara Musorkab KONI Sergai

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Firdaus AKP Ridwan membenarkan kejadian tersebut, pihak perkebunan telah menyerahkan pelaku pencurian Getah Latex.

Baca Juga:  Babinsa Dan Babinkamtibmas Melaksanakan PAM Karnaval Di desa Kramat Temenggung

“Pelaku sudah diserahkan ke Polsek Firdaus berikut barang bukti 2 Tong berisikan Getah Latex untuk diperoses secara hokum,” Kata Kapolsek

“Atas kejadian tersebut Pihak Perkebunan atau PTPN III TANAH RAJA Mengalami kerugian sebesar Rp. 190.000., (Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah,)”tambahnya.(@$)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *