Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Pada hari ini Jumat tanggal 13 oktober 2017 diketahui jam 11.00 wib polsek puri telah berhasil ungkap dan tangkap pelaku tindak pidana pencurian burung jenis Kacer sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
TKP: di Dusun Sumberejo Rt. 02 Rw.02 Desa Kintelan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto
PELAPOR: Ahmad Krisbiyanto, 25 Tahun, Dosen Institut KH. Abdul Calim, alamat Dusun Sumberejo Rt.02 Rw 02 Desa Kintelan Kecamatan Puri Kab Mojokerto
TERLAPOR: atas nama DIDIK IRAWAN bin JOSULKAN, Jenis Kelamin laki-Laki, Lahir Mojokerto 15 September 1982, Pekerjaan karyawan swasta, alamat Dusun Badung Rt. 05 Rw. 02 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto
Terlapor sudah mengintai dengan cara beberapa kali melintas didepan rumah pelapor setelah sepi terlapor masuk teras rumah dan mengambil burung yang diletakan/digantangkan diteras rumah korban kemudian membawa keluar dan naik sepeda motor namun diketahui pelapor dan berhasil dilakukan penangkapan dibantu petugas sat reskrim polsek yang saat itu patroli di Desa Kintelan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto
SAKSI:
1. Marsimin, 55 th, Petani, islam alamat Dsn Sumberejo Desa Kintelan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto
2. Solikan, 55 th, Swasta alamat sda
3. Sodikan, 53 th, Swasta, alamat sda saya
swasta (kepala gudang) PT Mitra usaha sukses sejahtera (Unilever) alamat Balong sari VII/40 Rt 02/03 Magersari kota mojokerto.
BARANG BUKTI:
1 (satu) buah sangkar burung dalam keadaan rusak (burung lepas)
1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat No Pol : S-6519-QU
Kerugian pelapor :
Rp. 2.700.000
TINDAKAN YANG DIAMBIL Kepolisian:
1.Membuat laporan polisi
2.Mendatangi TKP
3.Melakukan riksa thp saksi
4.Menyita Barang bukti
5.Melakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Taufiq).