Situbondo | Detikkasus.com – Hari ini Sabtu, (13/10/2018) malam Ketum GP Sakera Syaiful Bahri yang di dampingi Kabiro Investigasi Ahmat Fatoni beserta Tim S One mendatangi (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) SPKT Polres Situbondo untuk melaporkan Pengacara Penambang Liar berinisial KH terkait dengan statementnya di Group Whatsapp (WA) Songot Center yang menyudutkan dan menuduh APH mendapatkan “ATM” dan pemerasan dari Pengusaha Penambangan Liar.
(Sidak dilakukan APH dusertai dg hati dongkol krn sdh tak bisa di jadikan “atm” hhhh…Disertai…Eperes tambang liar). Tulisan di Group WA DPR Songot Center inilah yang menyebabkan Bang Ipoel panggilan akrab Ketum GP Sakera Situbondo melaporkan pemilik nomor WhatsApp 082233******.
Menurut Bang Ipoel, “Saya punya kepentingan terkait dengan statement KH tersebut, karena dia juga berprofesi sebagai pengacara dari Penambang Liar berinisial H yang saya laporkan beberapa waktu lalu jadi statement dia itu cukup penting karena sebagai pengacara dia banyak tahu tentang perjalanan kasus yang saya laporkan, apakah benar APH memeras dan menjadikan penambang liar sebagai ATM mereka seperti pengakuan KH tersebut”.
“Disamping itu saya sangat riskan dengan beberapa statement dia yang selalu memojokkan APH karena menurut saya ini sudah upaya untuk membangun opini negatif (hate speech) terhadap APH”, imbuhnya.
Bang Ipoel menambahkan, “Dan jika benar statement KH tersebut dengan bukti-bukti dan bukan hanya fitnah, ini akan membuka pintu terkait oknum-oknum yang bermain main dan menyalahgunakan jabatannya”.
Laporan ini di benarkan oleh petugas piket SPKT Bripka Sugiyanto, “Benar, kami baru menerima Laporan dari Syaiful Bahri dengan nomor LP/K/318/X/2018/Jatim/Res Situbondo tertanggal 13 Oktober 2018”.
Hingga berita ini dinaikkan terlapor KH saat dihubungi via telpon dan WhatsApp pribadinya oleh Tim S One, terlapor KH tidak mengangkat dan menjawab. (P4)