Detikkasus.com | Kota Gunungsitoli, Senin 14 Desember 2020. Masyarakat Ononamolo I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan( Gusel), Lsm NCW Nias-Indonesia, Ormas Pimpinan Pusat Gerakan Perjuangan Nias( GAPERNAS) Kepulauan Nias, Komcab LP-KPK Kepulauan Nias, pimpinan media Online /Cetak Kota Gunungsitoli meminta Atensi Walikota Gunungsitoli untuk copot/ memberhentikan kepala desa Ononamolo I Lot atas nama Elianus Zai serta Camat Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli.
Permohonan Pencopotan serta pemberhentian ini berdasarkan karena berturut-turut kades dan camat Gusel ini dilaporkan oleh masyarakat dan LSM karena tidak menindak lanjuti laporan masyarakat desa Ononamolo I Lot. Terus menerus dilaporkan kepada Camat bahwa pengeloalan Dana Desa 2019/ 2020 dikorupsikan oleh Kepala Desa namun Camat tidak menanggapi. Bahkan camat diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasan, monitoring Dana Desa diwilayahnya, papar masyarakat dan pimpinan ormas/lsm kepada media detikkasus.com.
Upaya masyarakat dan lsm koordinasi dan konfirmasi kepada instansi terkait sudah dialksanakan, namun diduga Kades dan Camat kebal hukum, tutur EZ.
Maka untuk perjuangan hak-hak masyarakat, pemberantasan korupsi dana desa di wilayah kota Gunungsitoli maka; Secara resmi Lsm Nias Corruption Watch( NCW) Nias Indonesia No: 186/LSM-NCW/XII/N/2020 Kepada Walikota Gunungsitoli C/q.Kepala Dinas PMDK perihal : Mohon Pemutusan Hubungan Kerja( PHK) Kepada Tenaga Pendamping Profesional di Kota Gunungsitoli, tertanggal 11 Desember 2020.
Dan juga terlampir pengaduan dengan nomor surat : 187/ LSM-NCW/XII/N/2020 perihal : Lampiran Kasus Penyimpangan, Penyelewengan dan KKN dana desa Ononamolo I Lot. tertanggal 11 Desember 2020 kepada Walikota Gunungsitoli, C/q. Kepala Dinas PMD.
Dalam Surat ini dijelaskan bahwa :
1. Camat Gunungsitoli Selatan diduga mengabaikan monitoring didesa Ononamolo I Lot.
2. Kepala Desa Ononamolo I Lot Elianus Zai dalam penyelengaraan Pemerintahan Desa tidak berdasar azas kepastian hukum, tertib penyelengaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, akuntabilitas, efektifitas, efesiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif, melanggar pasal 24 UUNo.6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 22 PP-RI No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang desa bahwa kepala desa menginformasikan secara tertulis dengan media informasi yang muda diakses oleh masyarakat melalui penyelengaraan pemertahan desa kepada masyarakat desa.
3.Informasi desa Minim, tertutup dirahasiakan APBDes dan RAB dll, seharusnya informasi ini terbuka dan ditempelkan di papan pengumuman desa.
4.Pembangunan fisik terjadi penggelembungan harga.
5. BPD diduga tidak melakukan pengawasan dan keputusan tidak berdarsarkan musyarwarah desa.
6. Diduga Pendamping desa SATKER P3MD kota Gunungsitoli tidak melaksanakan fungsi pendampingan, pengendalian, pemberdayaan masyarakat desa
7.dst….
Dengan pengaduan dan Laporan tertulis ini maka diminta Walikota Gunungsitoli C/q Kadis PMD memutuskan kerjasama( PHK) kepada tenaga pendamping Profesional didesa karena diduga tidak melalsanakan tugas dengan baik, sesuai penjelasan dalam laporan diatas.
Dan perbuatan tidak terpuji diduga merusak desa, oleh kades dan camat Gusel harus dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum, tegas EZ ( SNW)