Polantas Polres/ Polresta Kediri Diharapkan Menertibkan Club Motor Pengguna Ban Cacing ( Ring 17 ) Di Kota Dan Kabupaten Kediri.
Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Kediri, Maraknya club motor yang menggunakan ban cacing ( ring 17 ) marak di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri, misalnya yang berkumpul di titik sekitar stadion Brawijaya – Kota Kediri dan belakang ( selatannya ) Gedung Convention hall SLG – Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Dalam investigasi tim Detikkasus.com menemukan fakta penggunaan ban cacing secara kolektive dalam bentuk Club ( komunitas ) motor, dan ini tentu bisa diartikan mengorganisir pelanggaran hukum dalam satu wadah/ komunitas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Detikkasus.com, salah satu club motor yang identik dengan penggunaan ban cacing ( Ring 17 ) adalah Club motor matic yang bernama MATIC 17. Dari namanya saja tentu para pecinta motor, terutama yang sudah hobi bergabung di dunia club/ komunitas motor sudah paham maksud dari penamaannya.
Meskipun Club motor memiliki sisi positif, bukan berarti akan dibiarkan begitu saja bila melakukan pelanggaran – pelanggaran, dan sudah selayaknya ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Penggunaan ban cacing secara aturan tentunya melanggar aturan standar kendaraan. Secara skill, ban cacing ini memiliki tapakan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan ban standart, sehingga sangat mempengaruhi performa cengkeraman ban ke aspal.
Dirangkum dari berbagai sumber, penggunaan ban kecil/ cacing hanya dikhususkan untuk balapan di lintasan lurus atau drag race. Oleh karena itu tidak tepat jika digunakan di jalan raya. Sebab, kondisi jalan raya tidak seperti di trek balap.
Ban cacing dipakai untuk balap, penggunaannya terbatas di area balap resmi, bukan di jalan raya dan juga bukan untuk balap liar. ( hrn )