Deli Serdang |Detikkasus.com -Center for information of sumatra pasai heritage, “CISAH”. Bersama pemerintah desa kota rantang kecamatan hamparan perak kabupaten deli serdang, melakukan tinjauan di beberapa komplek situs cagar budaya di kawasan desa kota rantang pada rabu kemarin 29/11/2023.
“Sukarna putra”, peneliti lsm “CISAH” kepada awak media menyampaikan. Kita melihat kota rantang, memiliki banyak sekali tinggalan sejarah zaman sumatra pasai. Tinjauan kali ini, merupakan langkah awal yang sangat luar biasa dalam membangun kembali. Akar peradaban masuknya Islam di sumatera utara, kita melihat tipologi batu nisan zaman sumatra pasai.
Yang terdapat, di situs-situs kompleks makam kota rantang. Sangat komplit, mulai dari tipe wajah pasai. Tipe kulah kama (mahkota) pasai, hingga tipe pasai akhir. Semua ini, menandakan hubungan yang sangat absolut terjadi pada era sumatra pasai dengan kerajaan haru islam.
Tentu ini, berbanding terbalik dengan cerita-cerita hikayat dan tutur. Yang di bangun selama ini, yang banyak memunculkan pertikaian dan permusuhan.
Dengan potensi besar, temuan awal ini. Semoga ke depan pemerintah, bisa memberi perhatian lebih terhadap kawasan ini untuk melakukan survey secara menyeluruh serta dibarengi perlindungan kepada situs-situs nisan yang telah ditemukan.
“Sabaruddin ahmad se”, (43). Kepala desa kota rantang, menyampaikan. Kami berharap pemerintah kabupaten dan provinsi mendukung komitmen kami dalam mengembangkan sektor pariwisata, desa berencana membentuk masyarakat sadar wisata. Karena menurutnya, dengan adanya aset-aset sejarah. Lokasi-lokasi yang memiliki artefak makam para raja dan sultan bisa dibebaskan agar bisa menjadi destinasi wisata sejarah. Study ke ilmuan nantinya, mengingat harga tanah di kawasan ini masih terjangkau.
Dalam ekspedisi ini, turut hadir pengelola museum islam samudra pasai ramin. ST, beliau berharap situs-situs ODCB ini. Dapat di lakukan upaya perlindungan dan penelitian lebih lanjut, mengingat disini memiliki tinggalan sejarah yang cukup banyak. Baik dari situs nisan dan tembikarnya, itu semua bisa kita temui di permukaan tanahnya.
Untuk meningkatkan pemahaman, tentang perlindungan ODCB. Di.masyarakat perlu adanya sosialisasi U-U nomor 11 tentang cagar budaya ke masyarakat sekitar ODCB tersebut.
(Abel Pasai)