Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal yang beredar, membuat jajaran Polsek Busungbiu Polres Buleleng melakukan operasi miras oplosan di wilayah Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Rabu (24 /10/2018) siang.
Dalam kegiatan kali ini anggota Polsek Busungbiu yang dipimpin oleh Ipda I Gst Made Putrawan melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Nyoman Gede Suiarsana,54 di Dusun Bengkel, Desa Bengkel, Kec. Busungbiu dan petugas menemukan 4 (empat) botol miras jenis arak bali yang disimpan dalam botol air mineral ukuran 600ml.
“Pemilik tidak bisa berdalih lagi dengan temuan 4 botol miras jenis arak Bali tanpa dilengkapi ijin ini, sehingga yang bersangkutan sah melanggar pasal 25 Yo15 ayat (2) Perda Kab. Buleleng No. 9 tahun 2016, Selanjutnya dilaks penyidikan tentang Tipiring,”papar Kapolsek Busungbiu AKP I Nengah Muliadi.S.H., Kamis (25/10/2018).
Dikatakan oleh Muliadi, 4 botol miras diduga kuat arak bali tersebut langsung disita dan diamankan sebagai barang bukti.
“Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta membuat wilayah hukum Polsek Busungbiu terbebas dari peredaran miras,” terang AKP Muliadi.S.H.