Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Rabu 30 Agustus 2017, Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Buleleng yang dipimpin oleh Kanit Dikyasa IPTU Ni Nengah Kendrawati bersama dengan 2 anggotanya melaksanakan kegiatan pemasangan Baliho disisi jalan yang mengambil lokasi didaerah Tejakula Buleleng.
Baliho yang dipasang berisikan himbauan kepada pengemudi Ran Truck dan kendaraan besar lainnya agar dalam berkendaraan selalu menggunakan jalur sebelah kiri dan tidak dalam posisi beriringan, hal ini dilakukan sebagai antisipasi maraknya kendaraan Truck yang melintas dijalan umum kota singaraja yang sering Kali tidak memperhatikan kondisi jalan dengan menggunakan hampir seluruh badan jalan dan berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas sehingga perlu ada perhatian khusus terhadap keberadaan mereka dijalan umum.
Saat dikonfirmasi terpisah Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S. I. K., seizin Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa “Sat Lantas Polres Buleleng senantiasa berkomitmen mengutamakan kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas, demikian pula terhadap keberadaan Ran Truck dijalan umum, perlu ada pengaturan yang jelas agar Ran Truck tidak mengganggu kelancaran pengguna jalan yang lain, disamping itu dengan adanya himbauan ini para sopir Truck diharapkan dapat mengatur waktu beroperasinya sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan didalam kota akibat Ran Truck yang berjalan beriringan dijalan umum”, penjelasan Kasat Lantas.
Kegiatan pemasangan Baliho hari ini berjalan dengan aman dan lancar serta diharapkan nantinya para sopir Truck dapat menjalankan himbauan yang diberikan karena ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas adalah merupakan tanggung jawab bersama semua pengguna jalan. (Priya).