Ciptakan Hubungan Yang Harmonis Sat-Gas Pamtas  RI-PNG Yonif122/TS, Laksanakan Anjang Sana Ke Rumah Warga Kampung Binaan

Keerom |Detikkasus.com -Satgas pamtas yonif 122/TS, pos pitewi melaksanakan anjangsana ke kampung binaan dan bersilaturahmi dengan warganya yang berada di kampung pitewi distrik arso Timur kabupaten keerom papua 11/08/2024.

Berbagai upaya dilakukan pos pitewi, untuk menjaga stabilitas dan keamanan di kampung binaan. Salah satunya, dengan melaksanakan anjangsana dan memberikan sembako kepada warga perbatasan. 

Baca Juga:  DETIK KASUS | SAT NARKOBA POLRES KUDUS BERHASIL AMANKAN PEMAKAI NARKOBA BESERTA BARANG BUKTINYA

Serda Yan Fathur Rahman, bersama 10 orang personil dari pos pitewi. Langsung mendatangi rumah masyarakat di kampung pitewi, dan mengecek keadaan masyarakat kampung pitewi dan keamanan masyarakat perbatasan. 

Kegiatan anjang sana ini, merupakan kegiatan rutin yang selalu kita laksanakan. Selain, mempererat hubungan silaturrahmi antara personil pos dengan masyarakat kampung binaan kegiatan ini. Juga bertujuan, untuk mengetahui bagaimana kondisi dan keamanan di kampung pitewi. 

Baca Juga:  Bupati Humbahas Pimpin Apel Operasi Lilin 2017, TNI dan Polri Siap Amankan Natal Dan Tahun Baru Di Humbahas, Detik Kasus Sumut.

Seperti penekanan dan sat-gas, Letkol Inf Diki Apriadi. S, Hub. Int, tugas pokok sat-gas yonif 122/TS. Menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG, juga mempunyai tugas tambahan yaitu seluruh prajurit melaksanakan kegiatan teritorial yang bersifat. Membangun, melayani dan mengayomi masyarakat yang membutuhkan bantuan di tiap-tiap pos masing-masing.

Baca Juga:  Demo Nasional KSPI Wilayah Kabupaten Sidoarjo

Sementara itu, mama novale salah satu. Masyarakat kampung pitewi. Merasa sangat senang dengan kehadiran sat-gas yonif 122/TS, di tengah tengah masyarakat kampung pitewi. Saya sangat senang dengan keberadaan bapak bapak tentara di kampung ini, yang selalu memperhatikan keadaan masyarakat yang berada di perbatasan. Ucap, mama novale.

(Pasukan Ghoib/Sumber : Yonif 122/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *