Ciduk Dua Tersangka Narkotika, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Sita 20 Gram Lebih Sabu-Sabu

Aceh |Detikkasus.com -Tim opsnal sat-res-narkoba polres lhokseumawe menciduk dua tersangka penyalahgunaan Narkotika di Desa Banda Masen banda sakti kota lhokseumawe senin 08/05/2023 kemarin malam, polisi juga berhasil menyita barang-bukti 20,66 gram sabu-sabu.

Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang ditangkap petugas yakni AM (25) dan seorang perempuan berinisial MS (27) warga kecamatan banda sakti kota lhokseumawe.

Baca Juga:  Tuding Bencoxg, Begxk, Fitnxh, Bahkan PSR Banyak Melanggar Peraturan

“Penangkapan kedua tersangka ini setalah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di desa tersebut ada dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Kemudian, lanjut kasat, tim opsnal sat-res-narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik transparan berles warna merah berukuran besar yang di dalamnya terdapat empat paket plastik yang diduga sabu – sabu dengan berat 20,66 gram bruto milik kedua tersangka.

Baca Juga:  Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-51 Tahun 2022

“Pengakuan kedua tersangka, barang tersebut didapatkan dari SA alias Cek Say yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Baca Juga:  Haul Mbah Kuwu Jadi Momentum Pemkab Cirebon dan FKKC Bersinergi

Untuk proses lebih lanjut, tambah Iptu Jeffryandi, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di mapolres lhokseumawe.

(Pasukan Ghoib/Abel Pasai/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *