Cerdaslah Bertutur Kata Agar Tak Terjerumus dalam Penjara.

Sabtu, 25 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Fitria Ayu Kristianti (Mahasiswi Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang)

Detikkasus.com | Semakin berkembangnya zaman semakin berkembang juga teknologi yang ada. Teknolgi merupakan keseluruhan sarana untuk menyediakan kebutuhan yang diperlukan bagi kelangsungan kehidupan manusia saat ini. Media sosial menjadi keperluan vital bagi sebagian besar manusia, media sosial juga menjadi sesuatu yang umum bagi banyak orang. Saat ini media sosial tidak hanya dimainkan oleh orang dewasa saja, anak-anak juga dapat mengakses media sosial dengan mudah. Media sosial yang paling sering digunakan masyarakat pada saat ini adalah Facebook, Twiter, Instagram, YouTube dan masih banyak lainnya. Ketika berbicara mengenai dampak media sosial, kebanyakan orang-orang pada umumnya akan langsung berfikir bahwa internet dan media sosial lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada dampak positifnya. Banyak kasus-kasus negatif yang muncul akibat penyalah gunaan media sosial, seperti mem-bully, pencemaran nama baik, menghina presiden, makar, dan banyak hal lainnya. Namun internet juga memiliki sisi positif, salah satunya kita bisa memanfaatkan internet untuk berkomunikasi jarak jauh, menambah wawasan tentang dunia luar, memperoleh pekerjaan, mencari informadi, dan banyak lagi.
“Bukan salah teknologinya, tapi salah manusianya” mungkin kata-kata ini cukup menggambarkan bagaimana para pengguna yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internet atau media sosial yang ada. Tidak seharsnya kita menyalahkan internet atau media sosial, karena pada dasarnya internet dan sosial media muncul sebagai media komunikasi yang dapat memudahkan kita dalam berkomunikasi kepada siapa pun dan di manapun orang itu berada. Terlebih lagi internet mempunyai peranan yang besar dalam kehidupan seseorang. Ketika internet dimanfaatkan dengan bijak dan cerdas, banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan, seperti popularitas, informasi, dan kekayaan. Mungkin sebagian besar dari pengguna media sosial belum terlalu sadar oleh hal ini. Ada beberapa orang sangat memanfaatkan keberadaan media sosial dalam kehidupannya. Namun ada beberapa orang yang terjerumus karena penyalahgunaan media sosial. Tidak sedikit orang yang menjadi terkenal dan mendapat pekerjaan karena media sosial, namun juga banyak orang yang terjerat kasus hukum pidana maupun perdata karena media sosial.
Kebebasan berpendapat adalah bagian dari supremasi HAM. Keterjaminan kebebasan berpendapat telah dijamin melalui berbagai instrumen HAM yang berlaku di Indonesia. Melalui instrumen atau aturan-aturan tersebut, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya di muka umum. Saat ini media sosial merupakan media paling banyak digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan gagasannya. Namun dalan menyampaikan pendapat seyogyanya kita menghindari ujaran yang bermuatan negatif seperti, ujaran kebencian, menebar ancaman, berita bohong, dan Makar. Seperti kasus baru-baru ini, terdapat video yang sedang viral di media sosial tentang seorang pemuda yang mengancam memenggal kepala presiden (Jokowi). Dalam video tersebut seorang lelaki tengah melakukan demonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI bersama beberapa orang lainnya, pada saat melakukan demostrasi pemuda tersebut melontarkan kata-kata yang sangat tidak pantas untuk diucapkan kepada pimpinan tertingi di negeri ini. Akibat perbuatannya, dia terjerat pasal hukum. “Tersangka dijerat pasal 104 KUHP dan atau pasal 110 KUHP, pasal 336 dan pasal 27 ayat 4 undang-undang informasi dan Trasnsaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan ancaman terhadap presiden,” ujar Wadir Reskrium Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Indradi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Oleh karena itu, kita harus menjaga perkataan dan cerdas dalam bertutur kata, agar tidak terkena masalah hukum.
Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum, terdapat beberapa hukum yang berlaku. Seperti hukum tentang ITE dan ujaran kebencian. Berpendapat boleh- boleh saja karena memang Indonesia adalah negara demokratis yang dimana masyarakat bisa bebas menyampaikan pendapatnya. Tetapi masyarakat harus cerdas berkata dan menghindari perkataan yang dapat menjerumuskannya kedalam masalah hukum. Karena jika meraka berpendapat yang berpotensi melanggar hukum, maka hukum lah yang akan bertindak. Kasus seperti ini adalah kasus yang sangat disayangakan. Dimana terdapat beberapa masyarakat yang terbuai karena perbedaan pandangan politik dan fanatisme yang dapat merugikan dirinya sendiri. Sebagai warga negara yang baik, kita harus lebih berhati-hati dalam bertutur kata.
Dengan demikian, kita tau manfaat dari teknologi sebagai alat yang membantu kita untuk mengakses berita, menambah wawasan, dan menyebarkan sesuatu. Dengan begitu, media sosial jangan dijadikan sebagai alat untuk menjerumuskan ke kasus pidana. Kita juga tau bagaimana pentingnya menjaga tutur kata agar tidak terjadi seperti ini lagi. Saya berharap kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi, biarlah menjadi pelajaran bagi kita semua tentang bagaimana cara kita menjaga tutur kata, sopan santun, dan penggunaan teknologi yang benar.

Baca Juga:  Rutin Cegah Gangguan Kamtibmas dan Balapan Liar di Siang Hari Personil Polsek Sawan Lakukan Pengawasan Jalur

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB