Cemarkan Nama Baik Dan Lecehkan Profesi Wartawan Mantan Kades Ganting (YS) Di Laporkan Kepolisi.

Simeulue |Detikkasus.com -Merasa dicemarkan nama baik serta melecehkan profesi wartawan, “Asmadi” resmi laporkan mantan kepala desa ganting berinisial (YS) Ke polres simeulue provinsi aceh.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/95/1/2023/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tanggal 16 Oktober 2023 pukul 14 42 WIB, bertempat di kantor kepolisian resor Simeulue.

Asmadi telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik U-U nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) U-U nomor 11 tahun 2008, tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan U-U nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Yang terjadi di jalan ganting, RT 000. RW 000 desa ganting kecamatan simeulue timur kabupaten simeulue pada tanggal 15 oktober 2023.

“Asmadi” saat dikonfirmasi, oleh kalangan wartawan/awak media online di aceh ini secara tergabung menyampaikan, iya melihat dalam grup whatsapp kabar simeulue ternyata ada berita yang mencemarkan nama baiknya di salah satu media online.

Baca Juga:  Kabidkeu Polda Aceh : Polri Yang Ditugaskan Mengamankan TPS Pemilu 2024, Sebelum Bertugas Akan Diberikan Arahan

“Di isi berita tersebut mendramatisir bahwa dirinya melakukan intimidasi terhadap sejumlah saksi, baik kepada siswa maupun kepada guru dengan bahasa dia memiliki kedekatan dengan pejabat dan juga seorang wartawan sehingga seakan akan memiliki wewenang untuk melakukan intervensi sesuka hati padahal semua itu tidak pernah saya lakukan dan fitnah belaka” Katanya

Kemudian “Asmadi” menjelaskan, tak hanya itu iya juga dilecehkan profesi wartawan yang dekat dengan Pemerintah, sehingga memiliki kewenangan intervensi sesuka hati.

Atas dasar itu, “Asmadi” merasa dirugikan dan dicemarkam nama baiknya sehingga dia melaporkan ke polres simeulue untuk mempertangung jawabkan perbuatan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya merasa dirugikan atas pencemaran nama baik ini biarlah pihak pengak hukum lebih berwewenang untuk menangani hal ini,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sempat Tertimbun Longsor, Jalan Lintas Lokop-Peunaron Kembali Normal.

Dia mengatakan terkait pencemaran nama baiknya untuk saat ini baru satu orang yang dilaporkannya ke polres simeulue dan tidak tertutup kemungkinan ada yang lain. Katanya

“Asmadi” juga membantah telah melakukan kekerasan terhadap anak pelapor, “jadi di situ saya tidak melakukan kekerasan terhadap anak pelapor. Tapi saya menasehati dengan nada suara agak keras dan saya tidak ada bilang saya potong leher segala macam,” tuturnya.

“Asmadi” juga menjelaskan, dalam kasus tersebut antara anaknya dan anak pelapor tidak terjadi perkelahian. Akan Tetapi justru anaknya yang menjadi korban perundungan dari anak pelapor.

“Asmadi” menjelaskan, perundungan yang dilakukan oleh anak pelapor terhadap anaknya bukan pertama kali terjadi. Melainkan sudah berulang kali dan sudah pernah diselesaikan oleh pihak sekolah.

Baca Juga:  BEM Unugiri Bojonegoro Deklarasikan Pemilu Damai 2024

“Perundungan yang dilakukan terhadap anaknya itu bukan sekali dua kali, bahkan sudah lima kali dilakukan dengan yang ini. Empat kali sudah diselesaikan di pihak sekolah dan satu kali pada hari itu. Dan itu murni perundungan (seorang anak melakukan kekerasan fisik kepada anak yang lain tanpa sebab) bukan perkelahian seperti yang dilaporkan,” ujarnya.

“Seharusnya bukan mereka yang jadi pihak korban. Tapi anak saya yang korban itu,” tegasnya.

“Asmadi” juga mengatakan untuk saat ini dirinya sudah melakukan pelaporan ke pihak sekolah dan dinas pendidikan simeulue terkait masalah perundungan yang dialami anaknya itu.

“Terkait perundungan ini, sekarangkan sudah saya laporkan ke pihak dinas gimana hasilnya kita tunggu. Kalau tidak selesai baru kita menentukan langkah selanjutnya tidak tertutup kemungkinan melalui jalur hukum,” ucapnya “Asmadi” itu.

(Jihandak Belang/TR.25/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *